Media Kampung – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset bernilai tinggi saat menggeledah rumah tersangka Silmy Karim (SK) dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA). Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa penyidik mengamankan berbagai barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Barang bukti yang disita antara lain dua unit mobil sport Porsche, 10 unit kendaraan roda dua, tujuh unit sepeda, serta sejumlah perhiasan. Kendaraan roda dua yang diamankan terdiri dari berbagai jenis, mulai dari Vespa, motor gede (moge), hingga Harley-Davidson. Selain aset kendaraan, penyidik juga menyita uang tunai dalam rupiah dan valuta asing seperti dolar AS, euro, dan yen Jepang.
Budi menjelaskan bahwa seluruh barang bukti tersebut diduga terkait atau diperoleh dari dugaan tindak pidana korupsi, khususnya pemerasan yang dilakukan tersangka terkait pengurusan izin tinggal sementara WNA. KPK sebelumnya menetapkan Silmy Karim dan tujuh pejabat Imigrasi lainnya sebagai tersangka dalam kasus ini.
Penyidik menduga praktik pemerasan tersebut berlangsung secara sistematis selama beberapa tahun dan menghasilkan aliran dana hingga ratusan miliar rupiah. KPK akan mendalami lebih lanjut keterkaitan setiap barang bukti yang disita dengan perkara yang sedang ditangani.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.





Tinggalkan Balasan