Media Kampung, Meulaboh — Keberadaan gelandangan dan pengemis (gepeng) di Kabupaten Aceh Barat menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Dalam dialog interaktif Meulaboh Menyapa di RRI Meulaboh, terungkap bahwa penanganan masalah sosial ini tidak sederhana karena pengemis telah membentuk jaringan rapi dengan modus operandi beragam.

Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban (Kabit Trantib) Satpol PP dan WH Aceh Barat, Arsil, mengungkapkan bahwa banyak pengemis yang terjaring razia ternyata bukan warga lokal, melainkan pemain lama dari luar daerah yang berganti-ganti. “Jaringan mereka ini cukup rapi. Berdasarkan pengakuan pengemis yang kami tangkap, mereka mendapat informasi dari sesama rekannya di daerah lain bahwa di Meulaboh itu enak mencari uang,” ujar Arsil.

Lebih mengejutkan, banyak pengemis memiliki kondisi fisik sehat dan memilih mengemis sebagai profesi karena penghasilannya menggiurkan. “Dalam 2 hingga 3 jam saja, ada yang bisa mengantongi Rp300.000 hingga Rp500.000. Bahkan dalam sehari semalam ada yang mencapai Rp1 juta. Pendapatan ini jauh lebih maksimal daripada mereka harus membuka usaha sendiri,” tambah Arsil.

Modus Operandi Pengemis

Satpol PP mendeteksi berbagai modus yang digunakan pengemis untuk menarik simpati masyarakat:

  • Kedok sumbangan pesantren/dayah — Oknum pengemis kerap mengenakan pakaian Islami seperti jubah dan meminta sumbangan atas nama pesantren. Arsil menceritakan pihaknya pernah dihubungi pimpinan pesantren yang meminta oknum tersebut ditangkap karena membawa nama pesantren tanpa menyetorkan uang.
  • Pemanfaatan disabilitas — Memanfaatkan keterbatasan fisik (tuna netra atau pengguna kursi roda) untuk memicu rasa iba.
  • Pengemis profesional — Dinas Sosial menemukan indikasi gepeng profesional yang terorganisir dan “dibimbing” khusus untuk beroperasi di jalanan.

Tanggapan Warga dan Penjelasan Pemerintah

Dalam sesi dialog, warga bernama Pak Kasiman dari Lhok Guci memberikan masukan agar petugas melakukan pemeriksaan secara selektif. Menurutnya, penertiban baik, namun pengemis disabilitas sebaiknya tidak dilarang karena berkaitan dengan mata pencaharian mereka.

Arsil meluruskan bahwa penertiban bukan berarti melarang atau menghukum penyandang disabilitas. “Penertiban justru untuk menjaring mereka agar masuk ke program Rehabilitasi Sosial (Rehapsos). Jika pemerintah membiarkan disabilitas merajalela meminta-minta di jalanan, justru kesannya pemerintah tidak peduli,” jelasnya.

Ia mencontohkan kasus tunanetra dari Banda Aceh yang diajak nelayan mengemis hingga ke Tenom, Aceh Jaya, lalu pindah ke Masjid Agung Meulaboh sebelum diamankan dan dipulangkan ke Banda Aceh pada malam yang sama.

Strategi Dinas Sosial: Memandirikan, Bukan Sekadar Menertibkan

Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Aceh Barat, Safrida, menegaskan pihaknya memosisikan diri sebagai ujung tombak untuk memandirikan orang-orang yang hidup di jalanan. Pendekatan yang dilakukan meliputi:

  • Pelatihan keterampilan — Mengajak dan melatih penyandang disabilitas memiliki keahlian khusus, misalnya menjadi barista kopi.
  • Bantuan modal usaha — Memberikan dana Usaha Ekonomi Produktif (UEP) agar mereka dapat membuka usaha mandiri.
  • Penyediaan fasilitas rujukan — Memanfaatkan gedung eks panti asuhan di Kota Padang sebagai kantor sekaligus penampungan sementara bagi gepeng yang dirujuk Satpol PP.

“Banyak hal yang harus kita berdayakan, dan ini tidak mudah. Kita tidak boleh langsung memberikan stigma. Diperlukan pendekatan persuasif, terutama jika yang terjaring adalah anak-anak. Pemerintah daerah berkomitmen agar penyandang disabilitas di daerah kita ini betul-betul berdaya secara mandiri,” pungkas Safrida.