Media Kampung, Jakarta — Maraknya fenomena warga patungan memperbaiki jalan rusak di berbagai daerah mengindikasikan adanya celah dalam pemenuhan pelayanan publik. Meskipun mencerminkan tingginya modal sosial, praktik ini dinilai berpotensi mengancam sistem transportasi nasional jika terus dibiarkan menjadi kebiasaan.
Warga di sejumlah daerah seperti Dusun Umbul Glimbung (Lampung Timur), perbatasan Desa Toronan dan Kowel (Pamekasan), Desa Nglebak (Blora), Desa Batuporo Barat (Sampang), Desa Mangkualam (Pandeglang), hingga Kecamatan Pintu Rime Gayo (Bener Meriah) memilih turun tangan memperbaiki jalan secara swadaya. Di Aceh, warga bersama donatur bahkan berhasil menggalang dana hingga Rp1 miliar untuk memulihkan Jalan dan Jembatan Enang-Enang.
Menurut analisis dari sumber yang diterima redaksi, setidaknya ada empat dampak krusial dari fenomena ini terhadap sistem transportasi nasional.
Fragmentasi Standar Infrastruktur
Perbaikan swadaya umumnya menggunakan material seadanya dan mengabaikan aspek teknis seperti drainase. Akibatnya, jalan cepat rusak kembali dan konektivitas antarwilayah terganggu.
Distorsi Alokasi Anggaran
Jika suatu wilayah terbiasa memperbaiki jalan sendiri, pemerintah daerah berpotensi melakukan pembiaran struktural. Anggaran pemeliharaan jalan rentan dialihkan ke sektor lain, sementara wilayah miskin yang tidak mampu patungan semakin tertinggal.
Degradasi Keselamatan Jalan
Perbaikan parsial dan tidak standar menciptakan permukaan jalan tidak rata, memicu kecelakaan. Selain itu, penegakan hukum atas kelalaian penyelenggara jalan menjadi kabur karena jalan telah diintervensi pihak ketiga.
Melemahnya Kepercayaan Publik
Jika masyarakat merasa infrastruktur dasar harus dibangun sendiri, akan muncul apatisme terhadap kewajiban perpajakan. Pemerintah akan semakin sulit meyakinkan publik untuk menerapkan instrumen pendanaan transportasi baru di masa depan.
Gotong royong warga adalah modal sosial yang luar biasa, namun seharusnya ditempatkan sebagai katup penyelamat darurat, bukan komponen utama penyediaan infrastruktur. Pemerintah daerah perlu mereformasi sistem penganggaran agar lebih responsif terhadap pemeliharaan jalan lokal dan mengembalikan kendali penyediaan infrastruktur ke tangan negara.























Tinggalkan Balasan