Media Kampung, Medan — Polrestabes Medan mengungkap modus dua tersangka wanita yang menyebabkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Nias tewas setelah melompat dari lantai 12 Apartemen Skyview di Medan, Jumat (10/7) dini hari. Kedua tersangka berinisial FR (31) dan JS (29) diduga melakukan pemerasan dan menghasut korban untuk bunuh diri.

“Modusnya melakukan pemerasan dan menghasut orang lain untuk bunuh diri dan akibatnya orang tersebut meninggal dunia,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Adrian Risky Lubis, dalam konferensi pers, Rabu (15/7).

Peran Masing-masing Tersangka

Menurut Adrian, FR berperan memeras, membentak, dan mengatakan agar korban melompat. Sementara JS melakukan hubungan seksual dengan korban dan juga menyuruh korban melompat. “JS ini perannya adalah orang yang melakukan persetubuhan dengan korban dan mengatakan agar korban loncat dari lantai 12 apartemen. FR ini adalah temannya JS, orang yang membentak, memeras dan mengatakan agar korban loncat dari apartemen tersebut,” ujar Adrian.

Kronologi Kejadian

Peristiwa bermula saat korban memesan wanita melalui aplikasi kencan Michat. Ia menghubungi FR dan sepakat bertemu di Apartemen Skyview. FR datang bersama JS. Di lobi, korban membatalkan janji dengan FR karena fotonya tidak sesuai, lalu memilih berhubungan dengan JS. FR kemudian meminta uang Rp400.000 sebagai kompensasi pembatalan, dan korban membayar. JS meminta biaya pelayanan Rp850.000 yang dikirim korban ke rekening FR.

Setelah itu, FR menunggu di luar kamar sementara JS berhubungan seksual dengan korban selama 10 menit. Korban tidak puas dan meminta tambahan, namun tidak ada kesepakatan. Setelah adegan kedua, JS memanggil FR masuk ke kamar. Kedua tersangka kemudian meminta uang tambahan Rp4.500.000 untuk pelayanan tambahan tersebut. Korban menolak, tetapi mereka terus mendesak dan menanyakan saldo rekening korban.

Korban yang panik mengatakan akan melompat jika tetap dimintai uang. Kedua tersangka justru mempersilakan. “Ya sudah, loncat saja, kalau berani kamu loncat saja,” ujar Adrian menirukan perkataan tersangka. Korban pun melompat dari lantai 12 dan tewas. Kedua tersangka kemudian meninggalkan apartemen menggunakan taksi.

Barang Bukti dan Pengakuan

Polisi mengamankan barang bukti berupa 2 unit iPhone 15 Pro Max, 1 unit Vivo, 1 unit iPhone Pro Max, kondom berisi sperma, rekaman CCTV, serta uang Rp1.250.000 dan dompet milik korban. Dari hasil tes urine, kedua tersangka negatif narkoba.

Kedua tersangka mengaku telah melakukan aksi serupa sebanyak tiga kali di beberapa hotel sejak enam bulan terakhir. Pada Maret, korban lain rugi Rp1.000.000; April Rp2.500.000; dan Juli Rp1.250.000. Polisi masih mendalami kemungkinan sindikat pemerasan berkedok seksual.

Penerapan Pasal

Kedua tersangka dijerat Pasal 462 KUHP tentang tindak pidana menghasut bunuh diri dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. “Yang mana pasal ini juga dikenakan kepada kedua tersangka karena telah menghasut dan sugesti korban untuk melakukan bunuh diri. Untuk kedua tersangka telah kami lakukan penahanan,” ucap Adrian.