Media Kampung, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 2,5 kilogram emas dan uang pecahan dengan total miliaran rupiah dalam kasus dugaan pemerasan yang melibatkan Bupati Sukoharjo, Etik Suryani (ETS). KPK kini mendalami asal-usul emas dan uang tersebut.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik akan menganalisis apakah emas dan uang itu merupakan milik pribadi Etik, milik suaminya yang juga mantan Bupati Sukoharjo Wardoyo, atau harta bersama. KPK juga akan menelusuri apakah ada pemisahan harta antara keduanya.
“Kita akan analisis setiap keterangan dari tersangka ataupun saksi, apakah itu milik dari Bupati ETS atau milik dari suami, apakah kemudian ada juga pisah harta dalam penghitungan atau pengakuan dari sebuah harta yang dimiliki oleh suami istri ini,” ujar Budi di Jakarta, Senin (13/7/2026).
Penyidik juga akan mendalami waktu perolehan emas dan uang tersebut, apakah diperoleh pada saat Etik menjabat sebagai bupati atau pada periode suaminya menjabat. “Ini tentu akan menjadi materi yang dianalisis oleh penyidik, klasterisasi atas barang bukti tersebut,” tambahnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan Etik Suryani sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo. Dua anak buahnya, Kepala BPKAD Pemkab Sukoharjo Richard Tri Handoko dan Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo Tri Mulyo, juga ditetapkan sebagai tersangka.
Pengusutan kasus ini terus berlanjut, dan KPK memastikan akan mengungkap secara transparan asal-usul seluruh barang bukti yang disita.























Tinggalkan Balasan