Media Kampung, Subulussalam — Praktik eksploitasi kemurahan hati masyarakat dengan modus donasi keagamaan dan kemanusiaan berhasil dibongkar oleh Satuan Polisi Pamong Praja, Wilayah Hisbah (Satpol PP WH), dan Linmas di Kota Subulussalam. Jaringan peminta-minta yang marak beroperasi di wilayah perkotaan tersebut ternyata hidup cukup mapan dan terorganisir.

Para pelaku diketahui memiliki modal finansial yang cukup untuk menyewa kamar di sejumlah penginapan, losmen, bahkan mengontrak satu rumah khusus. Tempat tinggal sewaan tersebut sengaja dijadikan sebagai basis operasional dan tempat beristirahat setelah seharian mengumpulkan uang dari jalanan.

Mayoritas Pelaku dari Luar Daerah

Hasil penyelidikan petugas di lapangan mengungkap bahwa mayoritas pelaku merupakan warga dari luar Kota Subulussalam yang memiliki kondisi fisik sangat layak dan produktif untuk bekerja. Alih-alih mencari nafkah yang halal, mereka justru memilih jalan pintas dengan memanfaatkan belas kasihan warga demi meraup keuntungan materi tanpa izin resmi.

Dalam menjalankan aksinya, sindikat ini bergerak sangat rapi menggunakan berbagai modus operandi palsu yang menyasar institusi sosial dan agama. Mereka kerap berbagi peran dengan mengatasnamakan sumbangan pesantren, santunan anak yatim, bantuan janda, hingga menyamar sebagai keluarga tidak mampu guna memanipulasi empati publik.

Lima Orang Diamankan dan Dibina

Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum SATPOL PP dan WH, Mulyadi Cibro, mengatakan bahwa tim gabungan menyisir tiga lokasi penginapan serta kontrakan yang dicurigai dan berhasil mengamankan lima orang terduga pelaku. Kelima orang tersebut langsung diberikan pembinaan mental, sosialisasi, serta peringatan keras oleh pihak berwenang agar tidak kembali turun ke jalan.

“Benar kemarin kami telah memberikan nasehat, edukasi, serta peringatan keras kepada mereka agar tidak lagi bekerja sebagai peminta-minta. Kami juga dengan tegas menyarankan mereka untuk segera meninggalkan Kota Subulussalam dan kembali ke kampung halaman masing-masing,” ujar Mulyadi Cibro, Senin 13 Juli 2026.

Eksploitasi Keluarga dan Pelanggaran Hukum

Kondisi ini kian memprihatinkan karena praktik meminta-minta tersebut sudah mengarah pada manajemen keluarga yang terstruktur. Demi menarik simpati yang lebih besar, ada oknum yang nekat bergerak dalam kelompok besar dengan melibatkan anak, istri, suami, hingga memboyong seluruh anggota keluarga mereka untuk dieksploitasi setiap hari.

Gurita bisnis kemiskinan terselubung ini dinilai telah mencederai tatanan sosial dan melanggar hukum positif daerah. Aktivitas mereka secara sah melanggar Pasal 8 huruf b, c, d, dan e bagian kelima mengenai Tertib Sosial dalam Qanun Kota Subulussalam Nomor 7 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Kota Subulussalam.

Selain diberikan pembinaan mental dan edukasi agar mencari pekerjaan yang lebih layak, kelima orang tersebut juga diusir secara tegas untuk segera meninggalkan Kota Subulussalam menuju kampung halaman masing-masing.