Media Kampung, Pekanbaru — Pemerintah Kota Pekanbaru akan meninjau kembali Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2002 tentang batas waktu operasional tempat hiburan malam. Langkah ini diambil setelah pengawasan menunjukkan banyak pelaku usaha tidak mematuhi ketentuan yang berlaku.

Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Desheriyanto, menyatakan bahwa hasil pengawasan di lapangan menemukan sejumlah pelanggaran, terutama terkait jam operasional yang seharusnya berakhir pukul 22.00 WIB. Kenyataannya, banyak tempat hiburan malam tetap beroperasi hingga larut malam.

“Banyak usaha hiburan malam di Pekanbaru yang melanggar aturan, sehingga perlu dilakukan perbaikan atau revisi terhadap perda tersebut,” ujar Desheriyanto pada Minggu, 12 Juli 2026.

Penyesuaian Regulasi

Pemerintah menilai Perda Nomor 3 Tahun 2002 sudah tidak sesuai dengan perkembangan kondisi usaha hiburan saat ini. Oleh karena itu, kajian ulang akan dilakukan untuk menyelaraskan aturan dengan praktik di lapangan tanpa mengabaikan kepentingan masyarakat dan ketertiban umum.

Desheriyanto menegaskan bahwa perubahan aturan nantinya tetap mempertimbangkan aspek keamanan, kenyamanan lingkungan, serta kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

Pengawasan dan Inspeksi Mendadak

Selain merencanakan revisi perda, Pemko Pekanbaru juga meningkatkan pengawasan melalui inspeksi mendadak (sidak) yang melibatkan DPRD, Satpol PP, TNI, dan Polri. Sidak bertujuan memastikan setiap usaha memiliki izin dan menjalankan kegiatan sesuai ketentuan.

Pemerintah mengingatkan para pemilik usaha hiburan malam untuk tidak mengabaikan aturan. Tempat hiburan tetap diperbolehkan beroperasi selama memenuhi ketentuan dan tidak menimbulkan gangguan bagi masyarakat sekitar. Pengawasan akan terus dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban di Pekanbaru.