Media Kampung, Pemerintah Kabupaten Lamongan bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B Gresik mengamankan 9.108 batang rokok ilegal dalam Operasi Pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal. Operasi gabungan yang digelar pada Selasa, 7 Juli 2026, melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lamongan, Kejaksaan Negeri Lamongan, Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lamongan, serta Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Kabupaten Lamongan.

Kegiatan menyasar empat kecamatan, yakni Glagah, Karangbinangun, Pucuk, dan Babat. Kepala Satpol PP Kabupaten Lamongan, Ahmad Edwin Anedi, mengatakan operasi serupa akan terus dilakukan secara berkala. “Operasi pemberantasan rokok ilegal akan terus kami lakukan secara berkala. Selain menekan peredaran rokok ilegal, langkah ini juga menjadi upaya menjaga optimalisasi penerimaan negara yang nantinya kembali dimanfaatkan untuk mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Berdasarkan hasil operasi, Kecamatan Glagah menjadi wilayah dengan temuan terbanyak, yakni 6.520 batang rokok ilegal. Disusul Kecamatan Babat sebanyak 2.508 batang, Kecamatan Pucuk 80 batang, sedangkan di Kecamatan Karangbinangun tidak ditemukan pelanggaran. Edwin menjelaskan, sasaran pengawasan meliputi rokok tanpa pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, rokok yang menggunakan pita cukai bekas, hingga rokok yang dilekati pita cukai tidak sesuai peruntukannya. “Dari hasil pemeriksaan, seluruh barang bukti yang ditemukan merupakan rokok dengan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya,” katanya.

Seluruh barang bukti langsung disita dan diamankan oleh KPPBC TMP B Gresik untuk diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain melakukan penindakan, Pemerintah Kabupaten Lamongan juga terus mengedepankan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya menggunakan dan memperjualbelikan rokok yang memenuhi ketentuan cukai. Langkah preventif dan represif tersebut diharapkan mampu menekan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Lamongan, sekaligus mengoptimalkan pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) bagi pembangunan daerah, peningkatan kesejahteraan masyarakat, serta mendukung petani tembakau, pekerja industri hasil tembakau, dan sektor strategis lainnya.