Media Kampung, Jakarta — Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, membantah memiliki keterkaitan dengan Cafe deCLAN Signature di Cipete, Jakarta Selatan. Informasi yang beredar di media sosial mengenai hubungan Jampidsus dengan bisnis kafe tersebut dinilai tidak benar.
“Jampidsus tidak memiliki keterkaitan dalam bisnis sebagaimana diberitakan di media sosial. Termasuk mengenai Cafe deCLAN Signature di kawasan Cipete,” ujar Febrie dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jumat, 10 Juli 2026.
Penggeledahan oleh Polisi
Sebelumnya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya bersama Kortastipidkor Polri menggeledah Cafe deCLAN Signature pada Rabu, 8 Juli 2026. Penggeledahan dilakukan terkait dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam penggeledahan, petugas menemukan brankas berukuran sekitar dua meter kali satu meter yang disembunyikan di balik lemari di lantai dua bangunan. Dari brankas tersebut, penyidik mengamankan uang tunai dalam berbagai mata uang, yaitu SGD3.130.000 (sekitar Rp39,9 miliar), USD889.965 (Rp14,5 miliar), dan Rp259.159.000. Selain itu, sejumlah dokumen juga diamankan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto mengatakan lantai dua bangunan telah disegel untuk kepentingan penyidikan. Sementara itu, Kakortastipidkor Polri Irjen Pol. Totok Suharyanto menjelaskan penggeledahan dilakukan melalui mekanisme joint investigation antara Kortastipidkor dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Dugaan Korupsi dan TPPU
Menurut Totok, penyidikan mencakup dugaan korupsi terkait pasokan batu bara PLN, PT Asabri, dan PT CBS. Penyidik juga mendalami dugaan TPPU dalam rangkaian perkara tersebut.
Febrie meminta semua pihak menghormati proses penyidikan yang sedang berjalan. “Sesama aparat penegak hukum tentunya saling mendukung agar perkara menjadi terang dan jelas. Kita tunggu hasil penyidikannya sehingga dapat dijelaskan kepada masyarakat,” katanya.





















Tinggalkan Balasan