Media Kampung, Surabaya — Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengungkap dugaan korupsi dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat mikro di PT Bank Negara Indonesia Cabang Jember yang merugikan negara hingga Rp41,48 miliar. Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jatim I Gede Punia menyebutkan, para tersangka adalah MFH selaku mantan Pimpinan Cabang BNI Jember, AM dari CV Jawara Tani, dan IIS dari CV Idris Afnan Jaya. Ketiganya kini ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Surabaya.

Modus kejahatan bermula dari penunjukan AM dan IIS oleh MFH sebagai pihak ketiga yang bertugas merekomendasikan petani penerima KUR mikro. Namun, alih-alih menyalurkan kredit kepada petani yang membutuhkan, mereka justru membuat debitur fiktif.

“Debitur tersebut bukan petani dan tidak memiliki usaha produktif yang layak sebagaimana disyaratkan untuk penerima KUR,” kata Gede, Rabu (8/7).

AM dan IIS memerintahkan anggotanya meminjam identitas warga berupa KTP, kartu keluarga, hingga akta nikah. Warga dijanjikan imbalan Rp200 ribu hingga Rp250 ribu per orang. Setelah identitas terkumpul, dokumen digunakan untuk mengajukan kredit mikro ke BNI. Dengan sepengetahuan MFH, pencairan dilakukan untuk menutupi tunggakan KUR tahun 2020 agar performa bank tetap baik.

Proses verifikasi dokumen sengaja dilewati. MFH bahkan menekan account officer untuk memproses tanpa mengindahkan aturan. Setelah kredit cair, buku tabungan dan ATM dipegang oleh agen penagihan, PIN dibuat sama, dan seluruh uang ditarik serta dikumpulkan oleh kedua agen.

Berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, kerugian negara akibat praktik tersebut mencapai Rp12,59 miliar. Jika ditotal sejak 2021 hingga 2023, kerugian mencapai Rp41,48 miliar.