Media Kampung – Polda Jawa Tengah terus mendalami peran Fabiola Elizabeth Agnes, mantan istri personel boyband Reza SMASH, dalam kasus love scamming internasional yang merugikan korban hingga Rp41,1 miliar. Fabiola telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Direktorat Reserse Siber.

Jaringan penipuan ini beroperasi dari kawasan Solo Baru, Sukoharjo, dan diduga menyasar warga negara asing, terutama dari Amerika Serikat. Modus yang digunakan adalah pendekatan emosional melalui media sosial dan aplikasi kencan, kemudian mengarahkan korban untuk berinvestasi pada platform kripto palsu yang telah dimanipulasi.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Artanto mengonfirmasi bahwa tersangka berinisial F adalah Fabiola Elizabeth Agnes. Ia diduga memiliki peran penting sebagai model sekaligus pelaku panggilan video (video call) untuk meyakinkan korban. Kehadirannya dalam komunikasi visual digunakan untuk membangun kepercayaan sehingga korban percaya sedang menjalin hubungan dengan sosok nyata sebelum mentransfer dana.

Penyidik masih menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk aliran dana dan jaringan internasional di balik operasi tersebut. Kasus ini menjadi sorotan nasional karena melibatkan figur publik, namun proses hukum masih berjalan dan asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan.

Aparat mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap modus penipuan digital yang memanfaatkan hubungan asmara dan investasi berkedok keuntungan besar. Pengungkapan kasus ini menunjukkan semakin canggihnya kejahatan siber transnasional yang memanfaatkan teknologi, media sosial, dan manipulasi psikologis.

Polisi memastikan pengembangan kasus terus dilakukan untuk mengungkap seluruh aktor yang terlibat dalam jaringan tersebut.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.