Media Kampung, Jakarta — Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea resmi menjadi kuasa hukum eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait perkara PT ASABRI. Hotman mengungkapkan sejumlah keanehan dalam proses penetapan tersangka terhadap kliennya tersebut.
Dalam jumpa pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (17/7/2026) malam, Hotman menyoroti langkah penyidik yang langsung menetapkan Febrie sebagai tersangka tanpa terlebih dahulu menetapkan pemberi suap sebagai tersangka. Menurut Hotman, dalam konstruksi penyidikan, seharusnya pemberi suap ditetapkan sebagai tersangka lebih dulu.
“Pertanyaannya, kenapa si Tan Kian sampai sekarang belum jadi tersangka? Kenapa langsung loncat kepada penerima suap?” ujar Hotman. Ia menilai langkah tersebut sebagai keanehan pertama dan mengindikasikan adanya target tertentu yang dikejar penyidik. “Berarti ada sesuatu yang dikejar, yang penting sasaran tembak dapat dahulu,” tambahnya.
Hotman juga mempertanyakan apakah sudah ada koordinasi dengan pimpinan negara sebelum penetapan status tersangka terhadap Febrie. “Kenapa nggak tanya Pak Prabowo dulu sebelum melakukan ini?” katanya. Ia mengaku belum mengetahui adanya persetujuan atau komunikasi terkait hal tersebut. “Saya baru tahu tidak ada izin,” ujarnya.
Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dan TPPU terkait kasus PT ASABRI. Hotman membantah tuduhan bahwa kliennya menerima suap Rp50 miliar dari pengusaha Tan Kian, yang hingga saat ini masih berstatus saksi. Hotman menyebut kliennya membantah tuduhan tersebut.
Hotman menegaskan bahwa keputusannya menjadi kuasa hukum Febrie bukan karena uang atau mencari muka. “Jangan tanya saya cari muka, saya tidak butuh uang lagi. Dan semua klien saya konglomerat, tanya semuanya,” kata Hotman. Ia mengaku tidak mengharapkan bayaran dari Febrie karena menyadari kliennya tidak mampu membayar honor supermahalnya. Hotman juga mengaitkan pembelaannya dengan hubungan lamanya dengan Presiden Prabowo Subianto, yang telah menjadi klien setianya selama 25 tahun.
Hotman menilai kasus yang menjerat Febrie adalah bentuk kriminalisasi. Ia menyebut Febrie merupakan sosok berprestasi yang berhasil mengembalikan kerugian negara hingga Rp430 triliun, termasuk dari pengembalian kerugian negara Rp130 triliun dan Satgas PKH Rp300 triliun. “Bayangkan, orang yang jadi kebanggaan Presiden tiba-tiba dikriminalisasi tanpa pamit sama Presiden,” cetusnya.






















Tinggalkan Balasan