Media Kampung, Jakarta — Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah membantah memiliki keterkaitan dengan dua aset yang digeledah tim penyidik Kortastipidkor Mabes Polri. Bantahan tersebut disampaikan melalui kuasa hukumnya, Hotman Paris, usai Febrie menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung pada Jumat, 17 Juli 2026.

Baca juga:

Dalam pemeriksaan yang berlangsung selama beberapa jam, Febrie diberondong 18 pertanyaan oleh penyidik. Hotman Paris mengungkapkan bahwa Febrie telah ditetapkan sebagai tersangka, namun tidak ditahan.

Bantahan Terkait Kafe DClan

Salah satu aset yang menjadi sorotan adalah Kafe DClan. Dalam penggeledahan di kafe tersebut, polisi menemukan uang sekitar Rp60 miliar. Febrie menegaskan tidak ada hubungannya dengan kafe itu karena tanah dan bangunannya telah disewakan kepada Don Rito, tersangka lain dalam perkara ini.

“Mengenai Kafe DClan, itu tanah sewa oleh Don Rito,” ujar Hotman Paris.

Baca juga:

Bantahan Terkait Rumah di Sentul

Selain Kafe DClan, Febrie juga membantah terkait dengan sebuah rumah di kawasan Sentul. Dalam penggeledahan di rumah tersebut, polisi menemukan emas seberat 74 kilogram serta uang tunai puluhan miliar rupiah. Febrie mengaku sudah tidak lagi menguasai rumah itu sejak tahun 2022.

“Rumah di Sentul, sampai tahun 2022, house keeping dan ART-nya pun bukan lagi diurus oleh Febrie karena dipakai oleh Don Rito. Jadi total tidak ada lagi penguasaan secara fisik, demikian juga money changer dia tidak ada kaitan apa pun,” ungkap Hotman.

Fokus Pemeriksaan pada Kasus ASABRI

Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik fokus pada kasus ASABRI. Dua kasus lainnya, yakni kasus batu bara PLTU PT PLN dan kasus PT Krakatau Steel, belum ditanyakan pada pemeriksaan pertama ini. Hotman menegaskan bahwa Febrie tidak terlibat dalam kasus ASABRI karena perkara itu sudah inkrah sebelum Febrie menjabat sebagai Jampidsus.

Baca juga:

“Kasus ASABRI sudah maju ke pengadilan 2021, diputus Januari 2022, dan Febrie belum Jampidsus. Beliau baru jadi Jampidsus 22 Januari 2022. Dan putusannya sudah inkrah, sudah final,” jelas Hotman.