Daftar Isi
PM Anwar: KWAP Jadi Korban Penipuan eFishery
Media Kampung, Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim mengungkapkan bahwa Kumpulan Wang Persaraan (KWAP), lembaga pengelola dana pensiun pegawai negeri Malaysia, mengalami kerugian hingga RM 200 juta atau sekitar Rp 717 miliar akibat investasi di startup akuakultur asal Indonesia, eFishery. Anwar menyebut investasi tersebut merupakan hasil penipuan yang direncanakan dengan matang oleh manajemen eFishery.
Kronologi Investasi dan Kerugian
KWAP menginvestasikan dana sebesar RM 200 juta (USD 47,7 juta) ke eFishery pada Juli 2023. Saat itu, eFishery digadang-gadang sebagai startup teknologi yang memodernisasi budidaya ikan dan udang. Namun, belakangan terungkap bahwa manajemen eFishery memanipulasi laporan keuangan untuk menipu investor, termasuk KWAP.
Menurut Anwar, keputusan investasi KWAP telah melalui proses due diligence dan tata kelola yang berlaku, termasuk laporan keuangan yang diaudit auditor internasional. Konsorsium investor, termasuk KWAP, juga melakukan uji tuntas independen sebelum menyetujui investasi.
Investor Lain Juga Terkena Dampak
Selain KWAP, pendanaan eFishery juga diikuti investor global seperti Temasek, SoftBank, 42XFund, dan Northstar. Anwar menegaskan bahwa para investor tersebut juga memiliki proses penilaian investasi dan tata kelola yang diakui secara internasional.
Langkah Hukum dan Pemulihan
Setelah dugaan penipuan terungkap, konsorsium investor termasuk KWAP mengambil langkah hukum dan upaya pemulihan dana. Mereka juga meninjau tata kelola internal serta memperkuat sistem pengendalian investasi. KWAP melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses penilaian, persetujuan, dan pemantauan investasi, yang hasilnya telah disampaikan kepada dewan direksi.
Anwar menegaskan komitmen KWAP untuk mengelola dana pensiun secara transparan, berintegritas, dan akuntabel. Berbagai perbaikan telah diterapkan untuk memperkuat perlindungan investasi di masa mendatang.
Vonis Pendiri eFishery
Kasus manipulasi laporan keuangan eFishery menyeret pendiri sekaligus mantan CEO Gibran Huzaifah. Pada April 2026, Pengadilan Negeri Bandung memvonis Gibran 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar terkait dugaan penggelapan dalam jabatan dan pencucian uang perusahaan periode 2020-2024.





















Tinggalkan Balasan