Media Kampung, Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran program Kredit Umum Pedesaan (Kupedes) di Bank BRI Unit Situbondo periode 2023-2024. Kerugian negara akibat kasus ini diperkirakan mencapai Rp1,24 miliar.
Kepala Kejari Situbondo, Frendra AH, mengumumkan penetapan tiga tersangka berinisial VAR, F, dan Y pada Jumat, 17 Juli 2026. VAR adalah Mantri BRI Unit Situbondo periode 2022-2024, F merupakan agen bank, dan Y diduga membantu penyalahgunaan penyaluran Kupedes.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sedikitnya 61 saksi, termasuk karyawan bank dan nasabah penerima program Kupedes. Penyidik juga telah mengantongi minimal dua alat bukti melalui ekspose perkara di kejari.
“Dari pemeriksaan sedikitnya 61 saksi dan didukung minimal dua alat bukti, perbuatan tiga tersangka dugaan korupsi kasus program Kupedes periode 2023-2024 ini mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp1.240.734.551,00,” kata Kajari Frendra.
Ketiga tersangka langsung ditahan di Rutan Kelas II-B Situbondo setelah hasil pemeriksaan medis di RSUD dr. Abdoer Rahem dinyatakan sehat. Penahanan dilakukan untuk mempercepat penyidikan dan mengantisipasi kemungkinan tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka VAR membantah terlibat. Sementara dua tersangka lainnya, F dan Y, mengakui keterlibatan mereka dalam kasus korupsi penyaluran Kupedes.
Tiga tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b serta ayat (2) subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Baru. “Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” ungkap Kajari Frendra.























Tinggalkan Balasan