Media Kampung, Pangkalpinang — Pemerintah Kota Pangkalpinang menerbitkan Surat Edaran Wali Kota Nomor 28 Tahun 2026 yang mewajibkan aparatur sipil negara (ASN) menunjukkan Bukti Lunas Pajak Kendaraan Bermotor (BL-PKB). Kebijakan ini bertujuan membangun budaya tertib administrasi dan menjadi teladan bagi masyarakat dalam kepatuhan membayar pajak.

Penjabat Sekretaris Daerah Kota Pangkalpinang, Budiyanto, menegaskan bahwa surat edaran tersebut disusun dengan semangat pembinaan dan edukasi, bukan untuk menghukum pegawai. “Surat edaran ini disusun dengan semangat pembinaan dan edukasi. Harapannya, aparatur pemerintah dapat menjadi contoh dalam membangun budaya taat pajak yang pada akhirnya ikut mendukung pembangunan daerah,” ujarnya, Jumat, 17 Juli 2026.

Baca juga:

Budiyanto juga memastikan bahwa kebijakan ini tidak berdampak pada pembayaran gaji pegawai, termasuk PPPK Paruh Waktu dan PJLP. “Perlu kami sampaikan bahwa tidak ada kebijakan Pemerintah Kota Pangkalpinang yang menahan ataupun mengurangi hak pegawai atas pembayaran gaji. Hak pegawai tetap dipenuhi sebagaimana mestinya,” tegasnya.

Baca juga:

Realisasi penerimaan pajak daerah Kota Pangkalpinang hingga 13 Juli 2026 mencapai Rp85 miliar atau 56,49 persen dari target Rp168 miliar. Data tersebut disampaikan oleh Sekretaris Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Pangkalpinang, Lenawati. Pajak daerah merupakan sumber pendapatan penting untuk membiayai pembangunan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik. Pemkot Pangkalpinang berharap kepatuhan aparatur dalam membayar pajak dapat mendorong peningkatan realisasi hingga akhir tahun 2026.

Baca juga: