Media Kampung, Pemerintah terus melakukan penataan aparatur sipil negara (ASN) melalui berbagai kebijakan baru terkait Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pada tahun 2026, dua aturan penting menjadi sorotan: Peraturan Menteri PANRB Nomor 9 Tahun 2026 tentang PPPK Paruh Waktu dan ketentuan hak pengembangan kompetensi bagi PPPK.

PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2026: PPPK Paruh Waktu

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Rini Widyantini menandatangani PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2026 pada 19 Juni 2026 dan diundangkan pada 26 Juni 2026. Aturan ini memuat delapan bab dan 27 pasal yang mengatur pengangkatan hingga pemberhentian PPPK Paruh Waktu.

Rekrutmen PPPK Paruh Waktu bertujuan untuk menyelesaikan penataan pegawai non-ASN, memenuhi kebutuhan ASN di instansi pemerintah, serta memperjelas status pegawai non-ASN. Pengadaan PPPK Paruh Waktu dilaksanakan untuk mengisi jabatan nonmanajerial berdasarkan hasil seleksi pengadaan ASN tahun anggaran 2024.

Hak Pengembangan Kompetensi PPPK

Selain aturan paruh waktu, hak pengembangan kompetensi bagi PPPK diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK. Setiap PPPK berhak mendapatkan pengembangan kompetensi paling lama 24 jam pelajaran dalam satu tahun masa perjanjian kerja. Ketentuan ini dikecualikan bagi PPPK yang menduduki jabatan pimpinan tinggi utama dan madya tertentu.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN juga mewajibkan setiap pegawai ASN, termasuk PPPK, untuk melakukan pengembangan kompetensi melalui pembelajaran berkelanjutan agar tetap relevan dengan tuntutan organisasi. Pembelajaran dilakukan melalui sistem pembelajaran terintegrasi.

Kebijakan Fleksibilitas Kerja bagi ASN

MenPANRB Rini Widyantini juga menerbitkan Surat Edaran Nomor B/257/M.KT.02/2026 yang memberikan fleksibilitas kerja bagi ASN yang ingin mengantar anak di hari pertama masuk sekolah. Kebijakan ini berlaku bagi PNS, PPPK, dan PPPK Paruh Waktu. Surat edaran tersebut diterbitkan pada 10 Juli 2026 dan mengacu pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN Secara Fleksibel.

Pemerintah Aceh misalnya, memberikan dispensasi waktu kerja bagi ASN yang memiliki anak pada jenjang PAUD, pendidikan dasar, dan menengah pada Senin, 13 Juli 2026, berdasarkan Surat Sekretaris Daerah Aceh Nomor 000.8.6.1/8123.

Krisis Fiskal Daerah dan Dampaknya pada PPPK

Di sisi lain, sejumlah pemerintah daerah mengalami kesulitan membayar gaji PPPK akibat ketergantungan tinggi pada dana transfer pusat dan minimnya Pendapatan Asli Daerah (PAD). Belanja pegawai di beberapa daerah mencapai lebih dari 50 persen APBD, sehingga ruang untuk pembangunan dan pelayanan publik menyempit. Pemerintah pusat melalui Kemendagri dan Kemenkeu telah menyiapkan bantalan fiskal tambahan melalui penyesuaian Dana Alokasi Umum (DAU), namun langkah ini dinilai hanya bersifat sementara dan perlu disertai penataan jangka panjang.

Kebijakan rekrutmen PPPK yang agresif tanpa kalkulasi kapasitas anggaran jangka panjang dinilai memperparah kondisi fiskal daerah. Oleh karena itu, pemerintah pusat terus mematangkan seleksi CPNS 2026 sambil menyelesaikan rekrutmen PPPK untuk kebutuhan guru di Sekolah Rakyat dan sekolah kedinasan.