Media Kampung – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan aliran dana sebesar Rp 21 miliar kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, dalam persidangan kasus suap pengurusan impor yang menjerat bos PT Blueray Cargo, John Field. Fakta tersebut terungkap saat jaksa membacakan rincian pemberian uang kepada sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (12/6/2026).

Dalam sidang, jaksa menyebutkan bahwa kode BC1 merujuk kepada Djaka Budhi Utama selaku Dirjen Bea dan Cukai. Kode BC2 ditujukan kepada mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC, Rizal, sedangkan BC3 merujuk kepada Kasubdit Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC, Sisprian Subiaksono. Jaksa kemudian mengonfirmasi kepada John Field mengenai pemberian uang pada Juli 2025 yang mencapai akumulasi Rp 8,2 miliar. Rinciannya, BC1 menerima Rp 3 miliar, BC2 Rp 2 miliar, dan BC3 Rp 1 miliar. John Field membenarkan hal tersebut.

Jaksa juga menguraikan pola pemberian serupa yang berlangsung setiap bulan dari Agustus 2025 hingga Januari 2026. Berdasarkan catatan yang dibacakan, Djaka Budhi Utama disebut menerima Rp 3 miliar setiap bulan selama periode tersebut. Dengan demikian, total dana yang diduga mengalir kepada Djaka sejak Juli 2025 hingga Januari 2026 mencapai Rp 21 miliar.

Jaksa mendalami alasan John Field meyakini uang tersebut benar-benar diterima oleh pihak yang tercantum dalam kode-kode tersebut. John menyatakan bahwa keyakinannya muncul karena tidak pernah mendengar adanya keluhan dari Orlando Hamonangan alias Ocoy, yang diduga berperan sebagai penghubung dalam perkara ini. John mengaku yakin uang tersebut sampai kepada sasaran.

Nama Djaka Budhi Utama sebelumnya sudah muncul dalam surat dakwaan yang disusun KPK. Jaksa menyebut Djaka bersama sejumlah pejabat DJBC sempat menghadiri pertemuan dengan para pengusaha kargo di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, sebelum dugaan pengondisian jalur impor terjadi. Dalam perkara ini, John Field bersama Dedy dan Andri didakwa memberikan uang senilai Rp 61,3 miliar serta berbagai fasilitas hiburan dan barang mewah kepada sejumlah pejabat DJBC. Ketiganya dijerat dengan Pasal 605 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta dakwaan alternatif Pasal 606 ayat (1) UU KUHP dan ketentuan penyertaan pidana korporasi.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.