Media Kampung – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang perdana dua gugatan praperadilan yang diajukan oleh eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Sidang ini terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Febrie.

Jadwal Sidang Praperadilan

Sidang pertama dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 18 Agustus 2026, sehari setelah Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia. Sidang ini akan dipimpin oleh hakim tunggal Richard Edwin Basoeki. Dalam perkara ini, termohon adalah Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, dan Direktorat Penyidikan Jampidsus.

Baca juga:

Sidang kedua dengan nomor perkara 135/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL akan digelar pada Rabu, 19 Agustus 2026, juga di bawah pimpinan hakim yang sama. Termohon pada gugatan kedua adalah Jaksa Agung c.q. Jampidsus Kejaksaan Agung RI.

Latar Belakang Gugatan Praperadilan

Febrie Adriansyah resmi mendaftarkan gugatan praperadilan pada 5 Agustus 2026 melalui kuasa hukumnya. Gugatan ini merupakan upaya hukum untuk menguji proses penanganan perkara dari aspek hukum acara pidana dan administrasi penyidikan. Kuasa hukum Febrie menegaskan bahwa proses hukum harus dilakukan dengan prosedur yang benar sesuai hukum acara.

Baca juga:

Febrie sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU yang terkait dengan pengelolaan emas seberat 74 kilogram serta valuta asing senilai ratusan miliar rupiah.

Signifikansi dan Dampak

Pelaksanaan sidang praperadilan ini penting untuk memastikan transparansi dan keadilan dalam proses hukum terhadap eks Jampidsus Febrie Adriansyah. Sidang yang digelar setelah HUT RI ini akan menjadi langkah awal dalam menentukan kelanjutan penanganan kasus yang melibatkan dugaan pencucian uang dalam jumlah besar tersebut.

Baca juga:

Proses praperadilan merupakan mekanisme hukum yang memberikan kesempatan kepada tersangka untuk menguji keabsahan penetapan tersangka dan prosedur penyidikan yang dilakukan aparat penegak hukum.

Dengan jadwal sidang yang sudah ditetapkan, publik dan pihak terkait dapat mengikuti perkembangan perkara ini secara terbuka melalui proses peradilan yang berjalan.