Media Kampung, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah seorang saksi berinisial YYS alias Yayat di Depok, Jawa Barat, pada Senin (21/9/2026). Langkah ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan suap terkait lelang proyek di Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Penggeledahan tersebut dilakukan usai YYS diperiksa sebagai saksi oleh penyidik KPK. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa penyidik menduga YYS memiliki belasan rumah mewah tersebar di Jakarta, Bekasi, Bogor, Depok, dan wilayah lainnya. KPK berupaya menelusuri aset-aset tersebut yang diduga terkait dengan perkara suap ini.
Fokus Penyelidikan dan Penggeledahan
Budi menjelaskan bahwa penggeledahan di salah satu rumah milik YYS bertujuan untuk mencari alat bukti guna melengkapi bukti yang sudah dikumpulkan penyidik pada tahap awal. Hingga sore hari, tim KPK masih berada di lapangan sehingga hasil penggeledahan belum dapat diungkap secara rinci.
Selain itu, KPK akan terus mengembangkan penyidikan dengan memanggil saksi-saksi baru maupun pihak-pihak yang diduga terlibat sejak awal. Pemanggilan dilakukan berdasarkan kebutuhan penyidikan untuk memperkuat kasus ini.
Status Perkara dan Tersangka
KPK menegaskan bahwa perkara ini masih menggunakan surat perintah penyidikan umum sehingga belum ada penetapan tersangka baru selain yang sudah ada. Dalam kasus ini, Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, HM Kunang, telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses hukum.
Pada persidangan, terungkap dugaan penerimaan uang oleh YYS dalam jumlah puluhan miliar rupiah sebagai bagian dari suap proyek di Kabupaten Bekasi. Selain itu, dugaan aliran uang dari tersangka lain dalam klaster pokok perkara juga menjadi bagian dari pengayaan bukti penyidikan.
Latar Belakang Kasus Suap Proyek Pemkab Bekasi
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Desember 2025 yang mengungkap praktik suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Dalam dakwaan, Ade Kuswara Kunang disebut menerima uang sekitar Rp 12,4 miliar yang berasal dari seorang pengusaha terkait pengaturan paket pekerjaan Pemkab Bekasi tahun anggaran 2025.
Pengadilan Tipikor Bandung telah menjatuhkan vonis kepada Ade Kuswara Kunang dengan hukuman enam tahun penjara, denda Rp 300 juta, serta kewajiban membayar uang pengganti Rp 11,4 miliar. Vonis juga menjatuhkan hukuman kepada HM Kunang dengan empat tahun penjara dan denda yang sama.
Upaya KPK dalam Penelusuran Aset dan Bukti
Penggeledahan rumah saksi YYS merupakan bagian dari upaya KPK menelusuri aset-aset yang diduga terkait dengan perkara suap ini. Penyelidik menduga YYS memiliki beberapa properti mewah yang bisa menjadi alat bukti penting dalam proses penyidikan.
Langkah ini juga untuk memastikan adanya keterkaitan antara aset yang ditemukan dengan dugaan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani. KPK akan terus memperbarui informasi terkait perkembangan penyidikan dan hasil penelusuran aset tersebut.














Tinggalkan Balasan