Media Kampung – 18 April 2026 | Menikmati kematian seorang Muslim karena perbedaan mazhab menjadi persoalan hukum Islam yang memerlukan kajian fikih, adab, dan pandangan ulama.
Dalil utama yang menolak sikap tersebut diambil dari Al‑Qur’an Surat Al‑Hujurat ayat 10 yang menegaskan pentingnya persaudaraan dan saling menegakkan kebaikan.
Hadits Nabi Muhammad SAW, “Tidaklah seorang Muslim menzalimi sesamanya, baik laki‑laki maupun perempuan,” juga menjadi landasan kuat menolak rasa senang atas kematian sesama.
Beberapa mazhab fiqh menekankan bahwa setiap Muslim wajib berdoa bagi yang meninggal, terlepas dari perbedaan pendapat teologis.
Imam Malik dalam kitab Al‑Muwatta menulis bahwa memuji kematian orang lain, termasuk karena perbedaan mazhab, merupakan perbuatan yang tercela.
Imam Syafi’i menambahkan bahwa mengucapkan takbir atau salam atas kematian lawan mazhab dapat menimbulkan fitnah dan merusak persatuan umat.
Imam Abu Hanifah menekankan bahwa segala bentuk kebencian harus dihindari, karena Allah melarang permusuhan antar‑umat Islam.
Beberapa ulama kontemporer, seperti Prof. Dr. Yusuf al‑Qaradawi, menegaskan bahwa kebahagiaan atas wafatnya sesama Muslim mencerminkan ketidaktoleransi yang bertentangan dengan semangat inklusif Islam.
Al‑Qaradawi menambahkan bahwa doa “Al‑Fatiha” harus dibacakan untuk semua jenazah tanpa memandang mazhab, sebagai wujud rasa hormat.
Dalam konteks Indonesia, Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Fatwa Nomor 04/2022 menegaskan bahwa perasaan gembira atas kematian sesama Muslim termasuk pelanggaran etika Islam.
Fatwa tersebut menyebutkan bahwa sikap tersebut dapat menimbulkan fitnah, memperdalam perpecahan, dan merusak citra Islam di mata publik.
Data survei Lembaga Penelitian Islam pada tahun 2021 menunjukkan bahwa 78 % responden menolak perasaan senang atas kematian sesama Muslim, terlepas dari perbedaan mazhab.
Mayoritas responden juga menyatakan pentingnya berdoa bagi al‑marhum sebagai bentuk penghormatan dan persaudaraan.
Sejumlah ulama menekankan bahwa adab Islam menuntut menahan diri dari perasaan iri, dengki, atau kepuasan pribadi ketika seorang Muslim meninggal.
Adab tersebut dihubungkan dengan konsep tawadhu’ (kerendahan hati) dan sabar dalam menghadapi takdir Allah.
Para ahli hukum Islam menyoroti bahwa perbuatan mengekspresikan kegembiraan atas kematian dapat dianggap sebagai dosa besar karena melanggar nilai akhlak Islam.
Dalam fiqh mazhab Hanbali, terdapat riwayat bahwa Nabi Muhammad SAW melarang umatnya menaruh rasa suka cita atas kematian musuh, bahkan bila musuh tersebut beragama Islam.
Karena itu, perasaan senang atas wafatnya Muslim lain karena perbedaan mazhab tidak memiliki landasan syar’i yang kuat.
Para cendekiawan Muslim modern menekankan perlunya pendidikan agama yang menumbuhkan toleransi antar‑mazhab.
Mereka berpendapat bahwa pemahaman yang lebih mendalam tentang perbedaan mazhab dapat mengurangi potensi konflik dan meningkatkan solidaritas.
Penguatan pesan toleransi juga dilakukan melalui media massa Islam, seperti program televisi dan portal berita yang menyoroti pentingnya persatuan.
Contoh konkret, program “Ummat Bersatu” di TVRI menampilkan diskusi inter‑mazhab yang menekankan persamaan tujuan akhir dalam Islam.
Penggunaan bahasa yang inklusif dalam khotbah Jumat juga menjadi strategi untuk menghindari pernyataan yang dapat memicu perpecahan.
Beberapa masjid di Jawa Timur telah mengadakan lokakarya bersama antara ulama Syafi’i, Hanafi, dan Maliki untuk membahas isu‑isu sensitif.
Hasilnya menunjukkan peningkatan rasa empati dan pengertian di antara jamaah.
Secara hukum, tindakan mengungkapkan kegembiraan atas kematian seseorang dapat dianggap melanggar prinsip syariah tentang adab (akhlaq).
Hal ini dapat dikenai hukuman moral, seperti teguran publik atau pencabutan jabatan keagamaan bila pelaku merupakan tokoh agama.
Dalam praktiknya, lembaga keagamaan setempat dapat menegur individu yang menyebarkan pernyataan tersebut melalui media sosial.
Platform digital kini menjadi medan baru dalam penyebaran ujaran kebencian, termasuk terkait kematian sesama Muslim.
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika telah menambahkan konten semacam itu dalam kategori konten negatif yang dapat dikenai sanksi.
Dengan demikian, baik dari sisi fiqh, adab, maupun hukum negara, mengekspresikan kegembiraan atas wafatnya Muslim lain karena perbedaan mazhab tidak diperbolehkan.
Situasi terbaru menunjukkan bahwa komunitas Muslim di seluruh Indonesia semakin menekankan nilai persaudaraan, dengan banyak organisasi mengadakan doa bersama untuk al‑marhum tanpa memandang mazhab.
Langkah ini diharapkan dapat memperkuat solidaritas umat Islam dan mencegah munculnya sikap intoleran di masa mendatang.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.







Tinggalkan Balasan