Media KampungMenteri Agama Nasaruddin Umar memberikan tanggapan terkait penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk pengadaan 1.098 ekor sapi kurban yang disalurkan Presiden Prabowo Subianto pada momentum Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah tahun 2026.

Menurut Nasaruddin, kurban sejatinya bukan hanya diperuntukkan bagi umat Islam, melainkan bagi siapa pun yang kelaparan dan membutuhkan, sesuai dengan hadist Nabi Muhammad SAW. “Kurban itu bukan hanya untuk umat Islam ya, tapi untuk siapa pun yang kelaparan. Yang siapa pun membutuhkan, itu ada hadist nabi,” ujarnya dalam sambutan di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, Kamis (28/6).

Ia menjelaskan bahwa pemberian daging kurban dilakukan karena setiap masyarakat berhak mengonsumsi daging, dengan konsep yang serupa dengan zakat fitrah pada Idul Fitri. “Tujuan kurban itu sama dengan Idul Fitri, Rasulullah SAW mengajarkan agar tidak ada yang kelaparan pada Hari Raya Id, zakat fitrah bertujuan agar semua kenyang dengan karbohidrat, sedangkan pada Idul Adha pasangannya adalah protein hewani,” kata Nasaruddin.

Lebih lanjut, Menag mengutip sebuah hadist yang mencontohkan kepedulian Nabi Muhammad SAW terhadap orang yang kelaparan tanpa memandang agama. “Ada seorang perempuan Yahudi yang kelaparan pada hari itu, Rasulullah berkata tidak boleh ada yang kelaparan, apa pun agamanya, ambilah dari miliknya (dan) masjid untuk dibagikan kepada mereka,” tambah Nasaruddin.

Program bantuan sapi kurban Presiden Prabowo Subianto tersebut dikabarkan menggunakan dana sekitar Rp 100 miliar dari APBN melalui skema Bantuan Kemasyarakatan Presiden (Banpres). Sebanyak 1.098 ekor sapi kurban itu didistribusikan ke berbagai daerah dan lembaga, termasuk pondok pesantren, masjid, tokoh agama, dan komunitas masyarakat di seluruh Indonesia.

Kepala Komisi III DPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Habiburokhman, sebelumnya menegaskan bahwa penggunaan dana APBN untuk pengadaan hewan kurban Presiden tidak menyalahi hukum atau syariat Islam. Ia menjelaskan bahwa program ini merupakan manifestasi kehadiran negara untuk mendukung masyarakat dalam momentum keagamaan dan kemanusiaan dengan dasar hukum yang jelas sesuai Undang-Undang Keuangan Negara dan APBN Tahun 2026.

Habiburokhman juga menambahkan bahwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menyatakan penggunaan APBN untuk pengadaan hewan kurban Presiden tidak bertentangan dengan syariat Islam. Selain itu, program ini juga memberikan manfaat ekonomi bagi peternak sapi lokal serta menunjukkan keberpihakan Presiden terhadap rakyat kecil dan umat beragama lainnya.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.