Media Kampung, Bengkalis — Menteri Agama Nasaruddin Umar meluncurkan Gerakan Nasional Ruang Aman dan Nyaman Anak (Gernas RANA) sebagai upaya memperkuat perlindungan anak di lingkungan pesantren dan madrasah. Peluncuran dilakukan bersamaan dengan pembukaan Masa Taaruf Santri (Mata Santri) di Pondok Pesantren Al-Hamidiyah, Depok, Minggu 12 Juli 2026.
Gernas RANA bertujuan memastikan setiap anak dapat belajar, beribadah, dan berkembang dalam lingkungan pendidikan yang aman, sehat, nyaman, serta terbebas dari segala bentuk kekerasan, baik fisik, psikis, seksual, maupun digital. Menag menegaskan bahwa gerakan ini bukan sekadar program pemerintah, melainkan komitmen bersama untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang benar-benar melindungi anak.
“Hari ini kita meluncurkan Gerakan Nasional Ruang Aman Nyaman Anak untuk Pesantren dan Madrasah Ramah Anak. Ini bukan hanya program. Ini adalah komitmen sekaligus ajakan untuk bergerak bersama,” ujar Menag dalam sambutannya.
Lima Pilar Implementasi Gernas RANA
Menag menjelaskan, implementasi Gernas RANA di pesantren dibangun di atas lima pilar utama:
- Penguatan regulasi dan tata kelola — termasuk memperjelas standar dan definisi pondok pesantren serta kiai.
- Pencegahan melalui Kurikulum Berbasis Cinta — mengintegrasikan nilai-nilai perlindungan anak dalam kegiatan belajar.
- Penyediaan sarana yang aman dan layak — memastikan lingkungan fisik mendukung keamanan dan kenyamanan anak.
- Layanan pengaduan Telepontren — menyediakan saluran pelaporan kasus kekerasan.
- Kolaborasi lintas kementerian dan pemangku kepentingan — melibatkan berbagai pihak dalam pengawasan dan penanganan.
Menurutnya, pesantren dan madrasah memiliki peran strategis dalam membentuk karakter, pengetahuan, dan kehidupan spiritual anak. Karena itu, pencegahan serta penanganan kekerasan harus menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari tata kelola lembaga pendidikan keagamaan.
“Justru karena kita mencintai dan memuliakan pesantren dan madrasah, maka kita berkewajiban merawatnya. Salah satu perbaikan yang tidak bisa lagi kita tunda adalah memastikan tidak ada satu pun anak yang mengalami kekerasan di tempat ia belajar mengaji dan mengenal Tuhannya,” tegasnya.
Ajakan untuk Membangun Keterbukaan
Menag juga mengajak seluruh pengasuh pesantren dan pimpinan lembaga pendidikan untuk membangun budaya keterbukaan dalam menangani kasus kekerasan terhadap anak. Ia menekankan bahwa menutupi persoalan hanya akan memperburuk keadaan.
“Mari kita jadikan keterbukaan sebagai tanda kekuatan, bukan kelemahan. Lembaga yang berani memperbaiki diri adalah lembaga yang bermartabat. Menutupi persoalan tidak menyelamatkan nama baik, tetapi hanya menunda luka yang lebih mendalam,” katanya.
Melalui Gernas RANA, pemerintah berharap terbangun kesadaran bersama bahwa tidak ada ruang bagi segala bentuk kekerasan terhadap anak, baik di lingkungan keluarga, satuan pendidikan, ruang publik, maupun ruang digital, sehingga tercipta generasi yang tumbuh dalam lingkungan yang aman, nyaman, dan penuh kasih sayang.
Kementerian Agama juga akan memperjelas standar dan definisi pondok pesantren serta kiai sebagai bagian dari penguatan tata kelola pendidikan keagamaan. Langkah ini diharapkan memberikan kepastian kepada masyarakat sekaligus meningkatkan perlindungan bagi peserta didik.























Tinggalkan Balasan