Media Kampung, Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kabupaten Bengkalis mempelajari implementasi kebijakan Kota Layak Anak (KLA) di Kota Batam sebagai bahan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak di Kabupaten Bengkalis. Pembahasan dilakukan melalui diskusi bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Batam di Kantor Bersama Pemerintah Kota Batam, Kamis 2 Juli 2026.

Ketua Pansus III DPRD Kabupaten Bengkalis, Hardianto, mengatakan kunjungan tersebut bertujuan memperoleh gambaran mengenai penerapan kebijakan Kota Layak Anak yang telah dijalankan Pemerintah Kota Batam, termasuk tantangan dan strategi penanganannya. Menurutnya, pengalaman daerah lain menjadi referensi penting agar Ranperda yang sedang disusun tidak hanya memenuhi aspek regulasi, tetapi juga dapat diterapkan sesuai dengan kondisi Kabupaten Bengkalis yang memiliki karakteristik wilayah kepulauan.

“Kami ingin Ranperda ini benar-benar mampu menjawab kebutuhan daerah dan menjadi dasar dalam memperkuat pemenuhan hak serta perlindungan anak di Kabupaten Bengkalis,” ujarnya.

Kegiatan itu turut dihadiri Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Bengkalis Hendrik Firnanda Pangaribuan, anggota Pansus III, serta Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Bengkalis Emilda Susanti beserta jajaran.

Dalam pemaparannya, Kepala Bidang Pemenuhan Hak Anak DP3AP2KB Kota Batam, Sri Yanti, menjelaskan bahwa predikat Kota Layak Anak tidak membuat daerah tersebut terbebas dari persoalan kekerasan terhadap anak. Karena itu, Pemerintah Kota Batam membangun koordinasi lintas sektor melalui gugus tugas yang melibatkan organisasi perangkat daerah, aparat penegak hukum, pemerintah kecamatan dan kelurahan, hingga lembaga masyarakat.

Selain membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) sebagai layanan pengaduan, Pemerintah Kota Batam juga mengoptimalkan peran Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga) dan tenaga psikolog dalam memberikan pendampingan kepada anak dan keluarga. Sri Yanti mengatakan penanganan kasus dilakukan secara terpadu dengan melibatkan sektor pendidikan, kesehatan, dan instansi terkait lainnya, termasuk memastikan pemenuhan hak-hak sipil anak seperti kepemilikan akta kelahiran, kartu keluarga, Kartu Identitas Anak (KIA), serta akses terhadap pendidikan.

Diskusi juga membahas dukungan anggaran, mekanisme koordinasi antarinstansi, serta langkah meningkatkan partisipasi masyarakat dalam melaporkan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Hardianto berharap berbagai praktik baik yang diterapkan Pemerintah Kota Batam dapat menjadi masukan dalam penyempurnaan Ranperda Kabupaten Layak Anak, sehingga regulasi yang dihasilkan nantinya dapat diimplementasikan secara efektif dan memperkuat perlindungan anak di Kabupaten Bengkalis.