Media Kampung, Pemerintah Kabupaten Way Kanan resmi mendapatkan persetujuan penerapan Manajemen Talenta dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI. Persetujuan itu tertuang dalam Keputusan Kepala BKN Nomor 742 Tahun 2026, yang menjadi pengakuan atas komitmen daerah dalam membangun tata kelola aparatur sipil negara (ASN) yang profesional, objektif, dan berbasis kompetensi.

Dengan persetujuan ini, Pemkab Way Kanan dinilai telah memenuhi tahapan sesuai ketentuan yang berlaku. Manajemen Talenta akan menjadi dasar dalam pengembangan kompetensi, pembinaan karier, promosi, mutasi, hingga suksesi jabatan secara transparan dan akuntabel, berdasarkan kompetensi serta kinerja.

Penerapan sistem ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas tata kelola birokrasi sehingga setiap jabatan strategis diisi oleh ASN yang memiliki kapasitas, integritas, dan potensi sesuai kebutuhan organisasi. Keberhasilan ini merupakan hasil dari berbagai persiapan yang telah dilakukan pemerintah daerah, di antaranya asesmen kompetensi ASN, pemetaan talenta (talent pool), serta penyusunan perangkat pendukung implementasi Manajemen Talenta.

Selain memberikan kepastian pengembangan karier bagi ASN, penerapan sistem ini juga diharapkan berdampak pada peningkatan kualitas pelayanan publik melalui penempatan aparatur sesuai kompetensinya. Pemkab Way Kanan menegaskan komitmennya untuk mengoptimalkan penerapan Manajemen Talenta sebagai upaya mewujudkan birokrasi yang profesional, berintegritas, dan mendukung pelayanan publik yang lebih baik menuju Way Kanan Mandiri dan Sejahtera.