Media Kampung – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan sebelas orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) untuk tahun anggaran 2025 hingga 2026. Penyidikan ini terpecah menjadi dua klaster, dengan klaster pertama berfokus pada pengelolaan program MBG secara keseluruhan, dan klaster kedua berhubungan dengan pengadaan motor listrik untuk program tersebut.

Pada klaster pertama, Kejagung lebih dahulu menetapkan Dadan Hindayana, mantan Kepala BGN, bersama dua mantan Wakil Kepala BGN, yaitu Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, sebagai tersangka pada 3 Juni 2026. Mereka diduga terlibat dalam penyimpangan dalam tata kelola MBG, termasuk pengadaan barang dan jasa serta dugaan penggelembungan harga.

Lebih lanjut, Kejagung menemukan dugaan markup pada pengadaan sejumlah barang, termasuk motor listrik senilai sekitar Rp 1 triliun serta 32 ribu pasang sepatu, lebih dari 31 ribu unit tablet, dan 5.400 unit televisi berukuran 75 inci yang diduga tidak sesuai ketentuan. Dalam perkembangan terbaru, Kejagung juga menetapkan tiga tersangka baru, termasuk Lalu Muhammad Iwan, Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN, serta dua orang dari pihak swasta, Asep Yusuf Soemantri dan Glory Harimas Sihombing. Dengan demikian, total tersangka dalam klaster pertama kini berjumlah enam orang, dan perkara ini telah memasuki tahap persidangan.

Sementara itu, dalam klaster kedua, Kejagung menetapkan Kolonel Budi Utomo, yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari unsur TNI, sebagai tersangka. Budi diduga bekerja sama dengan pihak swasta dalam proses pengadaan motor listrik, termasuk dalam penentuan pemenang dan harga perkiraan sendiri (HPS). Tersangka lain di klaster ini termasuk Andri Mulyono, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT), serta tiga orang direktur dari perusahaan swasta yang terlibat.

Penyidikan yang dilakukan Kejagung juga telah menyita sejumlah aset dan uang tunai terkait kasus ini, dengan total penyitaan mencapai Rp 24,9 miliar, termasuk pesawat, helikopter, dan beberapa kendaraan. Aset yang disita meliputi satu unit Pesawat Textron Aviation, satu unit Helikopter Bell 505, serta berbagai jenis kendaraan lainnya.

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) juga memberikan klarifikasi terkait pesawat yang disita. Pesawat dengan nomor registrasi PK-YNB yang terlihat menggunakan logo BNPB dalam foto penyitaan, tidak pernah disewa oleh BNPB, meskipun logo tersebut digunakan selama kontrak. BNPB menyatakan tidak mengetahui keterkaitan pesawat tersebut dengan kasus korupsi di BGN.

Menurut Kejagung, kerugian keuangan negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai sekitar Rp 10 triliun berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat skala dan dampaknya yang signifikan terhadap keuangan negara.