Media Kampung – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun anggaran 2025 hingga 2026. Perkara ini berkembang dalam dua klaster, yang pertama berkaitan dengan dugaan korupsi tata kelola program MBG secara keseluruhan, sedangkan klaster kedua spesifik pada dugaan korupsi pengadaan motor listrik untuk program tersebut.

Dalam klaster pertama, Kejagung terlebih dahulu menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana serta dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, sebagai tersangka pada 3 Juni 2026. Mereka diduga terlibat dalam penyimpangan tata kelola MBG, termasuk pengadaan barang dan jasa serta dugaan penggelembungan harga. Sejauh ini, Kejagung juga mencatat adanya dugaan markup dalam pengadaan barang-barang lainnya seperti 32 ribu pasang sepatu, lebih dari 31 ribu unit tablet, dan 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.

Dalam perkembangan terbaru pada 29 September 2026, Kejagung melimpahkan enam tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Tersangka lainnya dalam klaster pertama termasuk Lalu Muhammad Iwan selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN, serta pihak swasta Asep Yusuf Soemantri dan Glory Harimas Sihombing.

Klaster kedua dari perkara ini melibatkan Kolonel Budi Utomo, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari unsur TNI. Budi diduga bekerja sama dengan pihak swasta untuk mengkondisikan proses pengadaan motor listrik, termasuk penentuan pemenang dan spesifikasi yang diarahkan untuk memenangkan PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT). Selain Budi, terdapat Andri Mulyono selaku Komisaris PT YAT yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka sebelumnya.

Pada 21 Oktober 2026, Kejagung menetapkan tiga tersangka baru dari pihak swasta terkait dengan klaster pengadaan, yaitu YY, AA, dan GB, sehingga total tersangka dalam klaster kedua berjumlah lima orang.

Kejagung juga menyebutkan bahwa kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai sekitar Rp 10 triliun berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Proses hukum terhadap para tersangka kini memasuki tahap persidangan, dan penyitaan helikopter hingga pesawat terkait dengan kasus ini juga telah dilakukan sebagai langkah penyelidikan lebih lanjut.