Media Kampung, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai senilai Rp 1 miliar dan USD 49 ribu dari dua Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam penyidikan kasus dugaan suap restitusi pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa penyitaan ini merupakan langkah awal dalam upaya memulihkan kerugian negara dan memberikan efek jera kepada para tersangka. “Tujuan penanganan perkara ini bukan hanya memberikan efek jera, tetapi juga memulihkan uang negara secara maksimal,” ujarnya.

Pada hari yang sama, KPK memeriksa empat saksi terkait kasus tersebut, namun hanya dua saksi yakni Juventius Jaka Purwanto dan Sumargono yang hadir memenuhi panggilan penyidik. Pemeriksaan difokuskan pada proses di KPP Madya Banjarmasin dan dugaan penerimaan uang oleh oknum terkait pemeriksaan pajak.

Kasus ini melibatkan tiga tersangka, yaitu Kepala KPP Madya Banjarmasin, Mulyono; anggota tim pemeriksa Dian Jaya Demega; dan Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti (BKB), Venasius Jenarus Genggor alias Venzo. Permasalahan berawal dari permohonan restitusi pajak pertambahan nilai tahun 2024 oleh PT BKB dengan status lebih bayar.

Hasil pemeriksaan menunjukkan lebih bayar sebesar Rp 49,47 miliar dengan koreksi fiskal Rp 1,14 miliar, sehingga restitusi disetujui sebesar Rp 48,3 miliar. Mulyono diduga menyampaikan bahwa proses restitusi dapat dilanjutkan dengan syarat pembayaran “uang apresiasi”.

PT BKB kemudian menyerahkan uang sejumlah Rp 1,5 miliar yang sebagian diberikan kepada Venzo. Setelah kesepakatan tersebut, KPP Madya Banjarmasin menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) dan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak (SKPKPP) senilai Rp 48,3 miliar. Uang suap tersebut dibagi antara Mulyono sebesar Rp 800 juta, Dian Jaya Rp 180 juta, dan Venzo Rp 520 juta.

Mulyono dan Dian Jaya dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan b Undang-Undang Tipikor serta Pasal 606 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sedangkan Venzo dijerat Pasal 605 dan Pasal 606 ayat (1) KUHP.

Dalam penyidikan, KPK telah menggeledah beberapa lokasi, termasuk Kantor Wilayah Pajak Surakarta, beberapa tempat di Jawa Tengah dan Jawa Timur, serta rumah seorang pemeriksa pajak di Malang. Barang bukti yang disita meliputi dokumen dan barang elektronik terkait perkara tersebut, yang akan diperiksa lebih lanjut oleh penyidik.

Kasus ini menjadi perhatian serius karena berkaitan dengan integritas sistem perpajakan dan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Penanganan yang transparan dan tegas diharapkan dapat memberikan efek jera dan menjaga kepercayaan publik terhadap instansi pemerintah.