Media Kampung, Jakarta – Badan Satu Data Indonesia (BSDI) akan mengintegrasikan dan mengoordinasikan data dari seluruh kementerian dan lembaga, termasuk pemerintah daerah serta BUMN dan BUMD. Hal ini disampaikan oleh Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Daniel Johan, dalam rapat dengar pendapat mengenai RUU Reforma Agraria.

Daniel menjelaskan bahwa pembentukan badan ini diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Satu Data Indonesia yang kini memasuki tahap perumusan akhir di Baleg DPR. “Semangatnya seperti Badan Reformasi Agraria. Salah satu masalah besar dalam konteks data adalah terlalu banyak ego sektoral. Masing-masing kementerian memiliki data sendiri-sendiri, dan sekarang ini akan diatur serta dikoordinasi oleh BSDI,” ungkapnya.

BSDI dirancang menjadi pusat koordinasi untuk pengelolaan data pemerintah yang terintegrasi, sehingga tidak ada lagi perbedaan data di antara kementerian dan lembaga. “Semua data akan diorkestrasi oleh BSDI, sehingga tidak ada lagi dua data, semua akan menjadi satu data,” tambah Daniel.

Cakupan BSDI mencakup seluruh data dari institusi pemerintah pusat, pemerintah daerah, hingga pemerintah desa, serta data dari BUMN dan BUMD. Mengenai struktur organisasi, Daniel menyebutkan bahwa BSDI akan dipimpin oleh seorang kepala, namun struktur dan mekanisme pembentukannya akan diserahkan kepada Presiden Prabowo Subianto.

“Nantinya akan ada kepala strukturnya, meskipun kita serahkan ke presiden. Dia akan berkoordinasi kuat dengan Bappenas,” jelasnya. Saat ini, belum ada ketentuan mengenai susunan struktur organisasi BSDI, termasuk jumlah wakil kepala yang akan ditunjuk.

Daniel juga menjelaskan perbedaan antara peran BSDI dan Badan Pusat Statistik (BPS). BPS lebih fokus pada kegiatan statistik, sedangkan BSDI memiliki cakupan koordinasi data yang lebih luas dengan melibatkan berbagai institusi pemerintah. “BPS itu kan sensus, dan hanya terbatas pada statistik. Sedangkan BSDI mencakup semua data,” katanya.

Meskipun BSDI akan mengelola data, akses terhadap data akan tetap memperhatikan klasifikasi informasi. Masyarakat dapat mengakses data yang bersifat umum, namun informasi terkait pertahanan, keamanan, dan hal-hal rahasia akan dikecualikan. “Data yang tidak bisa diakses adalah yang menyangkut pertahanan dan keamanan. Namun data umum akan dapat diakses, dan satu aspek penting adalah mengatur bagaimana masyarakat bisa mengaksesnya,” tutup Daniel.