Media Kampung – Baleg DPR bersama pemerintah telah menyepakati bahwa pembahasan RUU Hak Cipta akan ditargetkan rampung paling lambat pada 17 Desember 2026. Hal ini disepakati dalam rapat kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada tanggal 6 Oktober 2026.
Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, menanyakan kepada pemerintah mengenai rencana jadwal pembahasan RUU Hak Cipta. Ia menyampaikan beberapa tanggal yang diajukan untuk pembahasan, termasuk 6 Oktober, 7 Oktober, dan 8 Oktober, serta masa sidang berikutnya.
Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej, menjelaskan bahwa pemerintah belum dapat memulai pembahasan RUU pada 7 Oktober karena Kementerian Hukum menjadi tuan rumah sidang World Intellectual Property Organization (WIPO) di Bali. Hal ini membuat dirjen yang menangani RUU tersebut harus berada di Bali selama sidang berlangsung.
Bob Hasan kemudian memastikan bahwa pembahasan RUU Hak Cipta tidak dapat dimulai pada tanggal yang direncanakan. Ia menanyakan apakah pembahasan baru dapat dilakukan setelah masa reses DPR, dan Eddy Hiariej mengonfirmasi bahwa hal itu akan dilakukan setelah reses.
Meski pembahasan belum dapat dimulai, Bob Hasan menegaskan bahwa target penyelesaian RUU Hak Cipta tetap harus pada 17 Desember 2026. Ia menambahkan bahwa tanggal tersebut masih tentatif dan mungkin akan disesuaikan sesuai dengan perkembangan yang ada.
Bob Hasan kemudian meminta persetujuan dari forum terkait jadwal pembahasan RUU Hak Cipta yang telah disesuaikan, yang langsung disetujui oleh peserta rapat.














