Media Kampung – Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandung menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerkosaan terhadap seorang pelajar SMP berinisial P. Peristiwa tersebut terjadi di sebuah rumah di kawasan Sapan, Kabupaten Bandung. Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono membenarkan bahwa pihaknya menangani perkara dugaan tindak pidana persetubuhan dan/atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/359/VIII/2026/SPKT/POLRESTA BANDUNG/POLDA JABAR tanggal 1 Juli 2026.

Dari hasil penyelidikan dan penyidikan oleh Unit V Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Bandung, penyidik menetapkan tiga tersangka, yaitu WP (19 tahun), RF (19 tahun), dan satu orang lainnya yang masih berstatus anak yang berhadapan dengan hukum (ABH). Tersangka ABH telah dititipkan di Yayasan LKSA dengan pendampingan pekerja sosial sesuai ketentuan undang-undang sistem peradilan anak. Sementara itu, dua tersangka dewasa telah ditahan di Rumah Tahanan Polresta Bandung untuk kepentingan penyidikan.

Kombes Aldi Subartono menegaskan bahwa kasus ini ditangani secara serius dan proses hukum berjalan sesuai prosedur. Polresta Bandung berkomitmen memberikan perlindungan maksimal kepada korban dan memastikan pelaku mendapatkan hukuman setimpal.


Artikel ini telah ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Media Kampung.