Media Kampung – Penolakan permohonan praperadilan kedua yang diajukan dr. Tifauzia Tyassuma atau dr. Tifa oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 21 Agustus 2026 menimbulkan dinamika baru dalam proses hukum yang tengah berjalan. Keputusan tersebut didasarkan pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2026 yang terbit pada 18 Agustus 2026, tepat di tengah proses praperadilan yang berlangsung sejak 12 Agustus 2026.
Meski permohonannya ditolak, dr. Tifa menilai keputusan hakim tidak menyentuh substansi materi yang ia ajukan dalam praperadilan. Ia juga menegaskan keberatan terhadap penerapan SEMA yang dianggap berlaku surut, mengingat surat edaran tersebut diterbitkan setelah permohonan praperadilan diajukan.
Penolakan Berdasarkan SEMA Mahkamah Agung
Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2026 mengatur beberapa prosedur hukum yang menjadi dasar penolakan praperadilan dr. Tifa. Hakim tunggal menggunakan SEMA ini sebagai landasan hukum untuk menolak permohonan yang diajukan. Namun, dr. Tifa menilai keberlakuan surat edaran tersebut tidak bisa mengalahkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang memiliki kedudukan hukum lebih tinggi.
“Bagaimana mungkin KUHAP yang merupakan produk tertinggi hukum bisa dikalahkan oleh surat edaran,” ujar dr. Tifa menanggapi keputusan tersebut.
Kontroversi Penerapan SEMA dan Implikasinya
Penerbitan SEMA di tengah proses praperadilan memunculkan pertanyaan tentang legalitas dan prinsip hukum yang berlaku, khususnya mengenai asas non-retroaktif. dr. Tifa menegaskan bahwa SEMA tidak dapat diberlakukan surut untuk mempengaruhi perkara yang telah berjalan sebelumnya.
Keputusan hakim yang berlandaskan SEMA ini menjadi sorotan karena berpotensi menimbulkan preseden dalam proses praperadilan di masa mendatang, terutama terkait kedudukan surat edaran dibandingkan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Langkah Hukum Selanjutnya oleh dr. Tifa
Menanggapi situasi ini, dr. Tifa menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum lanjutan melalui pengajuan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK). Meski rencana ini belum dieksekusi, langkah tersebut menjadi bagian dari strategi advokasi yang tengah disusun oleh tim hukum dr. Tifa.
“Kami akan melakukan berbagai advokasi kepada lembaga terkait dan mempertimbangkan judicial review ke MK,” ungkapnya usai sidang pokok perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Konteks dan Dampak Proses Hukum
Permohonan praperadilan adalah salah satu mekanisme hukum untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka atau penahanan. Penolakan yang didasarkan pada SEMA Mahkamah Agung ini menambah kompleksitas kasus yang sedang dihadapi dr. Tifa dan memberikan gambaran tentang dinamika hukum yang masih berkembang di Indonesia.
Keputusan ini juga menjadi perhatian publik dan kalangan hukum karena menyangkut prinsip dasar hukum acara pidana serta hierarki peraturan perundang-undangan.















Tinggalkan Balasan