Media Kampung, Banyuwangi – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Banyuwangi berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di Desa Kedungrejo, Kecamatan Muncar. Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Kamis, 20 Agustus 2026, lima orang diamankan, terdiri dari empat pria dan satu perempuan, beserta barang bukti 72 paket sabu dengan berat total sekitar 22,3762 gram.
Penangkapan dan Barang Bukti
Penindakan ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima oleh Tim Pemberantasan BNNK Banyuwangi. Setelah melakukan penyelidikan, petugas mendatangi sebuah rumah di Perumahan Kedungringin Indah, Dusun Stoplas, Desa Kedungrejo. Di lokasi tersebut, ditemukan RA bersama tiga pria lain yaitu TO, RO, dan DO di kamar bagian belakang, serta seorang perempuan berinisial DI di kamar depan.
Setelah pemeriksaan, DI terbukti positif menggunakan narkoba melalui tes urine. Penggeledahan di tempat tersebut menghasilkan barang bukti utama berupa 72 paket sabu yang diduga milik RA. Selain itu, berbagai barang pendukung seperti sedotan warna-warni, plastik klip, timbangan digital, korek api gas, gunting, serta beberapa unit handphone dan sepeda motor turut diamankan.
Detail Barang Bukti
- Dari RA: 72 paket sabu, bundel sedotan berbagai warna dan ukuran, empat bendel plastik klip kecil bening, dua timbangan digital, tiga korek api gas, gunting, dua handphone merek Samsung Galaxy A76 dan Redmi 9C.
- Dari TO: Handphone Redmi Note 9 dan uang tunai Rp150.000.
- Dari DO: Handphone Redmi A5 dan uang tunai Rp110.000.
- Dari RO: Sepeda motor Honda Beat dan handphone Infinix Smart 6.
- Dari DI: Sepeda motor Honda Beat tanpa nomor polisi.
Dasar Hukum dan Proses Selanjutnya
Kelima tersangka diduga melakukan tindak pidana permufakatan jahat dalam peredaran dan kepemilikan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari lima gram. Mereka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta pasal-pasal lain yang relevan sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan KUHP.
Kepala BNNK Banyuwangi, Kombes Pol. Rachmat Kurniawan, menyatakan bahwa proses penyidikan akan dilanjutkan dengan pendalaman kasus, pemeriksaan barang bukti, serta pelengkapan administrasi penyidikan. Seluruh proses tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Konteks dan Pentingnya Penindakan
Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan BNNK Banyuwangi dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Banyuwangi, khususnya di Desa Kedungrejo yang termasuk Kecamatan Muncar. Penindakan ini penting untuk mengurangi penyalahgunaan narkotika serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
BNNK Banyuwangi juga terus menggandeng berbagai elemen masyarakat, termasuk Pramuka, untuk melakukan pencegahan penyalahgunaan narkoba melalui edukasi dan sosialisasi.














Tinggalkan Balasan