Media Kampung, Bondowoso – Seorang karyawan koperasi simpan pinjam di Bondowoso berinisial APN, 38 tahun, ditangkap oleh Unit Reaksi Cepat Satreskrim Polres Bondowoso karena melakukan penggelapan uang angsuran nasabah mencapai Rp237 juta.
Tersangka yang merupakan warga Kelurahan Kademangan, Kecamatan Bondowoso ini bertugas menagih uang angsuran nasabah koperasi. Namun, APN tidak menyetorkan sebagian uang angsuran yang diterima dari nasabah ke kantor koperasi, sehingga menimbulkan kerugian besar.
Fakta Kasus Penggelapan
Kapolres Bondowoso, AKBP Aryo Dwi Wibowo, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah tim audit koperasi melakukan pengecekan pada 11 Mei 2026. Dari hasil audit ditemukan bahwa para nasabah telah menyetorkan uang angsuran kepada tersangka, namun sebagian dana tersebut tidak disetorkan ke koperasi.
Manajemen koperasi awalnya memberikan kesempatan kepada tersangka untuk mengembalikan uang yang digelapkan, namun hingga batas waktu yang ditentukan, APN tidak mampu mengembalikan dana tersebut. Akhirnya, manajemen melaporkan kasus ini ke Polres Bondowoso.
Penanganan dan Barang Bukti
Setelah menerima laporan, penyidik melakukan penyelidikan dan mengumpulkan alat bukti yang cukup sehingga APN dapat ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Barang bukti yang disita meliputi lembar kuitansi tanda terima, dokumen audit keuangan koperasi, tangkapan layar bukti transfer angsuran nasabah, serta BPKB kendaraan bermotor yang digadaikan tersangka.
Kendaraan tersebut merupakan sepeda motor inventaris koperasi yang digadaikan oleh APN sebagai jaminan atas penggelapan uang angsuran nasabah. Total uang yang digelapkan oleh tersangka berasal dari 20 nasabah koperasi dengan nilai mencapai Rp237 juta.
Proses Hukum
APN kini ditahan di sel tahanan Polres Bondowoso dan menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik Satreskrim masih mengembangkan penyidikan untuk memastikan apakah ada nasabah lain yang menjadi korban penggelapan oleh tersangka.
Tersangka dijerat dengan Pasal 488 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru tentang Penggelapan dalam Jabatan. Ancaman hukuman untuk pelanggaran ini adalah pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak kategori V sebesar Rp500 juta.
Signifikansi Kasus
Kasus penggelapan angsuran oleh karyawan koperasi ini menjadi peringatan penting bagi lembaga keuangan mikro untuk meningkatkan pengawasan dan audit internal demi menjaga kepercayaan nasabah serta mencegah penyalahgunaan jabatan.
Polres Bondowoso terus mengupayakan penyelesaian kasus ini dengan transparan dan profesional, demi memberikan keadilan bagi para nasabah yang dirugikan.















Tinggalkan Balasan