Media Kampung – Menteri Keuangan Suahasil Nazara menegaskan pemerintah tidak akan gagal bayar dalam pelunasan utang koperasi desa Merah Putih (Kopdes Merah Putih) kepada Himpunan Bank Negara (Himbara). Anggaran pembayaran utang tersebut telah tersedia dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026, sehingga pembayaran dapat dilakukan sesuai jadwal.
Anggaran Pembayaran Utang Sudah Tersedia
Suahasil menjelaskan bahwa anggaran pembangunan Kopdes Merah Putih masuk dalam APBN sejak awal tahun anggaran 2026. Karena anggaran sudah tersedia, pemerintah tinggal mencairkannya untuk membayar kewajiban utang koperasi tersebut.
“Pembayaran utang yang digunakan untuk membangun koperasi desa Merah Putih itu telah dianggarkan di dalam APBN. Jadi anggarannya ada dari sejak kita membuat APBN, anggarannya itu ada, tersedia. Jadi pasti dibayar, karena sudah ada anggarannya,” ujarnya saat konferensi pers pada Kamis (24/9/2026).
Fleksibilitas APBN dan Proses Verifikasi
Menteri Keuangan menambahkan bahwa APBN bersifat fleksibel dan dapat disesuaikan sepanjang tahun melalui APBN Perubahan (APBN-P) jika diperlukan. Namun, untuk program Kopdes Merah Putih, tidak diperlukan tambahan anggaran karena alokasinya sudah cukup.
Proses pembayaran saat ini masih berlangsung dan membutuhkan verifikasi serta validasi atas pembangunan yang telah dilakukan di setiap daerah. Verifikasi ini melibatkan kementerian lembaga terkait serta pemerintah desa setempat untuk memastikan pembangunan berjalan sesuai rencana.
Pengawasan dan Keterlibatan Lembaga Terkait
Suahasil menegaskan pengawasan terus dilakukan oleh Kementerian Koperasi terhadap pelaksanaan pembangunan yang dilakukan oleh PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero). Selain itu, keterlibatan Danantara Indonesia dalam rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) memperkuat pengawasan pembayaran utang Kopdes kepada bank Himbara.
“Kami Kementerian Keuangan, BI, OJK, LPS, Danantara, yang notabene adalah pemilik dari Bank Himbara yang mengerjakan KDMP. Makanya dengan keberadaan Danantara di situ, menjadi komplit ceritanya,” jelas Suahasil.
Data Utang dan Jadwal Pembayaran
Total pinjaman dari Himbara untuk Kopdes Merah Putih mencapai Rp 240 triliun dengan angsuran sebesar Rp 40 triliun per tahun selama enam tahun. Pembayaran angsuran akan menggunakan Dana Desa yang dialihkan untuk program ini.
Kewajiban pembayaran tahap awal sebesar Rp 37 triliun dijadwalkan jatuh tempo pada 25 September 2026. Pembayaran dilakukan setelah Himbara mengajukan tagihan sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2026.
Prosedur Pembayaran Sesuai Regulasi
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Nufransa Wira Sakti, menjelaskan bahwa pembayaran akan dilakukan setelah Kemenkeu menerima tagihan dari Himbara beserta dokumen serah terima dari PT Agrinas dan Kementerian Koperasi. Dokumen tersebut juga harus dilengkapi dengan berita acara serah terima dan telah direview oleh BPKP atau Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) di pemerintah daerah masing-masing.
Dengan prosedur ini, pemerintah memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pelunasan utang Kopdes Merah Putih.















Tinggalkan Balasan