Media Kampung, Serang – Polisi menangkap dan menahan AS (34), pemilik bengkel mobil di Kampung Sadang, Desa Pematang, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, atas dugaan penggelapan 25 unit angkutan kota (angkot) milik konsumennya.
Kasus ini terungkap setelah salah satu korban melaporkan kendaraan angkot miliknya yang ternyata telah dijual dalam bentuk potongan ke pengepul barang rongsokan. AS diduga memotong bodi kendaraan yang dititipkan konsumen untuk diperbaiki dan menjualnya secara terpisah.
Modus Operandi Penggelapan
Kapolsek Kragilan AKP Ilman Robiana menjelaskan, pelaku menggunakan modus serupa untuk semua korban, yakni mengaku masih memperbaiki kendaraan di bengkel lain saat ditagih pemiliknya. Namun, kenyataannya kendaraan tersebut telah dirongsok dan dijual ke pengepul.
Kejadian ini bermula saat korban mendapat informasi tentang keberadaan angkotnya yang sudah terpotong-potong di lapak pengepul barang rongsokan di Kecamatan Kasemen, Kota Serang. Korban bersama rekannya mendatangi lokasi tersebut dan mengenali bagian kendaraan miliknya.
Proses Penangkapan dan Pemeriksaan
Polisi menangkap AS di rumah orang tuanya di Kampung Sadik, Kelurahan Pageragung, Kecamatan Walantaka, Kota Serang pada Jumat, 19 September 2026. Penangkapan ini dilakukan setelah laporan resmi masuk ke Mapolsek Kragilan pada 21 Agustus 2026.
Dalam pemeriksaan, AS mengakui telah melakukan penggelapan terhadap 25 unit angkot dengan modus yang sama. Ia juga sering menghindari pemilik kendaraan yang menagih angkot mereka.
Dampak dan Langkah Kepolisian
Penahanan AS dilakukan untuk menghindari potensi gangguan keamanan dan memastikan proses hukum berjalan lancar. Kasus ini menjadi perhatian penting bagi pemilik kendaraan agar lebih berhati-hati dalam memilih tempat perbaikan kendaraan.
Polisi terus menyelidiki kasus ini dan memproses AS sebagai tersangka di Mapolres Serang. Masyarakat diharapkan melapor jika menemukan indikasi serupa agar tindakan hukum dapat segera diambil.















Tinggalkan Balasan