Media Kampung – Pengadilan Negeri Situbondo, Jawa Timur, menggelar sidang perdana kasus dugaan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) solar subsidi sebanyak 42 ton pada Selasa, 14 April 2026. Sidang ini dihadiri oleh dua terdakwa, Agus Efendi dan Ahmad Roni, yang diduga terlibat dalam praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Agus Efendi berusia 39 tahun dan Ahmad Roni yang berusia 28 tahun merupakan warga Dusun Gudang, Desa Pesisir, Kecamatan Besuki. Dalam dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suryani, keduanya didakwa melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020. Agus Efendi berperan sebagai kepala gudang atau pangkalan sedangkan Ahmad Roni bertindak sebagai asisten.
Dakwaan juga menyebutkan seorang tersangka lain bernama Yanuar Kristian, yang merupakan pemilik gudang tempat penimbunan solar subsidi. Namun, Yanuar hingga kini masih dalam pengejaran kepolisian. Hal ini disampaikan langsung oleh JPU saat sidang berlangsung.
Kasus ini bermula dari penggerebekan yang dilakukan oleh Unit Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri pada 26 Januari 2026 di dua lokasi berbeda di Situbondo, yaitu Desa Bugeman, Kecamatan Kendit, dan Desa Kilensari, Kecamatan Panarukan. Polisi berhasil menyita total 42 ton solar subsidi yang dikemas dalam 42 kempu berukuran 1.000 liter, terdiri dari 27 kempu dengan solar sebanyak 26.333 liter dan 15 kempu berisi 14.129 liter.
Setelah penyidikan, kasus ini dilimpahkan dari Bareskrim Polri ke Kejaksaan Agung dan kemudian diteruskan ke Kejaksaan Negeri Situbondo agar dapat disidangkan di pengadilan setempat. Majelis hakim yang diketuai oleh Haris Suharman Lubis, bersama anggota Alto Antonio dan Made Astina, mengatur jadwal sidang yang akan berlangsung setiap hari Selasa hingga Juni 2026 dengan agenda pembuktian pada sidang selanjutnya tanggal 21 April 2026.
Dalam agenda pembuktian nanti, jaksa akan menghadirkan 13 saksi terdiri dari warga masyarakat dan ahli dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk mendukung proses persidangan. Hakim Ketua menyatakan putusan sidang akan dijadwalkan pada 22 atau 23 Juni 2026.
Sidang perdana ini menjadi langkah awal pengungkapan kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi yang cukup besar dan menjadi perhatian aparat hukum di Situbondo. Proses hukum akan terus berjalan untuk memastikan pelaku bertanggung jawab atas tindak pidana yang dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.







Tinggalkan Balasan