Media Kampung – Polres Lumajang berhasil mengamankan tiga warga Desa Bodang yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Penangkapan tersebut dilakukan setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat dan melakukan penyelidikan intensif.

Kasubsi Pidum dan Humas Polres Lumajang, Ipda Suprapto, menjelaskan bahwa awalnya petugas menangkap dua tersangka berinisial KN dan MZ di depan jalan Gran Zam-Zam, Lumajang. Dari pengembangan kasus, petugas kemudian mengamankan tersangka ketiga berinisial RJ di kediamannya di Desa Bodang.

Ketiga tersangka yang kini masih menjalani proses penyelidikan di Mapolres Lumajang ini diduga sebagai pemakai maupun kurir narkotika jenis sabu. Barang bukti yang berhasil disita antara lain satu plastik berisi sabu seberat 0,20 gram, pil berlogo Y, plastik kosong, serta alat komunikasi berupa ponsel.

“Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian kami tindaklanjuti dengan penyelidikan hingga terbukti menemukan barang bukti tersebut,” ungkap Ipda Suprapto pada Selasa (14/04/2026).

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 mengenai jual beli narkotika. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih aktif memberikan informasi terkait penyalahgunaan obat-obatan terlarang guna mencegah peredaran narkoba yang bisa merusak generasi muda dan menciptakan keresahan di lingkungan sekitar.

Kasus ini menunjukkan komitmen Polres Lumajang dalam memberantas narkotika di wilayahnya dengan langkah cepat dan responsif. Sementara itu, proses penyidikan terhadap ketiga tersangka masih terus berlanjut untuk memastikan keterlibatan mereka secara menyeluruh.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.