Media Kampung – Badan Gizi Nasional (BGN) resmi menghentikan operasional permanen empat Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) setelah ditemukan pelanggaran serius terkait disiplin operasional dan standar keamanan pangan.
Keputusan ini diambil berdasarkan rekomendasi Kedeputian Bidang Pemantauan dan Pengawasan (Tauwas) BGN, yang menilai keempat SPPG tidak menunjukkan perbaikan fundamental dalam sistem keamanan pangan meski telah diberi kesempatan dan sanksi sebelumnya. Surat Keputusan Kepala BGN menetapkan penghentian operasional secara permanen sebagai langkah terakhir untuk menjaga kualitas dan keamanan program.
Daftar SPPG yang Dihentikan Permanen
- SPPG Karo Berastagi Sempajaya, Sumatera Utara: Dikelola oleh Yayasan Manunggal Kartika Jaya, melayani 2.997 penerima manfaat.
- SPPG Blora Tunjungan Sukorejo 2, Jawa Tengah: Dikelola oleh Yayasan Tirto Mirah Asih, melayani 2.614 penerima manfaat.
- SPPG Bantul Jetis Patalan 2, Daerah Istimewa Yogyakarta: Dikelola oleh Yayasan Panji Satria Nusantara, melayani 2.281 penerima manfaat.
- SPPG Jayapura Depapre Waiya, Papua: Dikelola oleh Yayasan Kasih Iman Samuel Papua, melayani 2.220 penerima manfaat.
Pengalihan Layanan untuk Penerima Manfaat
Dengan penghentian operasional tersebut, sebanyak 10.112 penerima manfaat dialihkan ke SPPG terdekat yang sudah memenuhi persyaratan, termasuk memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dan kapasitas memadai untuk melayani tambahan penerima. Hal ini memastikan hak penerima manfaat atas program MBG tetap terpenuhi tanpa gangguan layanan.
Kriteria Penghentian Operasional Permanen
Pemberhentian permanen dilakukan apabila SPPG mengalami lebih dari satu insiden keamanan pangan, telah menerima sanksi penghentian sementara lebih dari dua kali, gagal melakukan perbaikan fundamental, atau tidak mendapatkan rekomendasi kelayakan dari instansi terkait. Langkah ini diambil untuk menjaga kesehatan dan keselamatan anak-anak penerima manfaat sebagai prioritas utama BGN.
Penegasan BGN
Deputi Tauwas BGN, Ketut Sumedana, menegaskan bahwa penghentian permanen merupakan pilihan terakhir setelah berbagai upaya perbaikan tidak membuahkan hasil sesuai waktu yang ditetapkan. BGN berkomitmen memastikan proses pengalihan layanan berjalan lancar dan memperkuat pengawasan agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
“Kesehatan dan keselamatan anak-anak penerima manfaat adalah prioritas utama, dan kami tidak akan berkompromi terhadap standar keamanan pangan,” ujar Ketut Sumedana.
Keputusan ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap Program MBG sekaligus memastikan kualitas pelayanan gizi yang aman dan layak bagi seluruh penerima manfaat di berbagai daerah.














Tinggalkan Balasan