Media Kampung – Seorang peserta Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) di Universitas Diponegoro (Undip) Semarang terdeteksi menyelipkan alat bantu dengar di dalam telinga, menimbulkan kasus UTBK Undip curang yang kemudian harus diperiksa dokter THT.

Pemindaian awal menggunakan metal detector di gerbang kampus mengidentifikasi keberadaan logam pada area cuping telinga peserta. Petugas keamanan segera menghentikan masuknya peserta ke ruang ujian dan menyerahkannya kepada pihak kepolisian serta tim medis kampus.

Alat yang ditemukan berupa perangkat elektronik kecil berfungsi sebagai pemancar suara secara langsung ke telinga. Karena berada di dalam kanal auditorial, dokter THT harus melakukan pemeriksaan khusus untuk menghindari trauma pada jaringan pendengaran serta memastikan tidak ada sisa benda asing yang tertinggal.

Kombes Pol Artanto, Kabid Humas Polda Jawa Tengah, menjelaskan bahwa kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. “Pelaku belum melaksanakan ujian, namun kami telah mencatat semua data yang didapat untuk melanjutkan proses hukum,” ujarnya pada Jumat, 24 April 2026.

Polisi juga mengonfirmasi akan memeriksa rekaman CCTV di sebuah hotel tempat peserta berinisial “M” mengaku menerima alat tersebut dari orang tak dikenal. Penyelidikan diarahkan pada jaringan pemasok yang memperdagangkan alat bantu curang di wilayah Semarang.

Untuk mencegah modus serupa, pihak kepolisian berencana meningkatkan patroli ke toko elektronik, pusat layanan IT, dan memantau penawaran jasa curang di media sosial. “Kami akan bekerjasama dengan kampus lain untuk memperketat pengawasan selama pelaksanaan UTBK,” tambah Artanto.

Pihak panitia seleksi UTBK Undip juga mengeluarkan pernyataan bahwa prosedur keamanan akan diperkuat dengan pemeriksaan logam yang lebih ketat dan penggunaan perangkat deteksi tambahan. Eduart Wolok, ketua panitia SNPMB 2026, menambahkan bahwa data anomali kecurangan mencapai hampir tiga ribu kasus secara nasional.

Kasus ini menambah deretan insiden kecurangan UTBK yang terjadi di berbagai perguruan tinggi pada tahun 2026. Modus lain yang terdeteksi meliputi penggunaan jasa joki, penyalahgunaan jaringan internet, serta penyisipan perangkat komunikasi tersembunyi.

Saat ini, peserta yang terdeteksi curang tersebut sedang menjalani perawatan di Poliklinik THT Universitas Diponegoro dan belum dikenai sanksi akademik karena belum mengikuti ujian. Penyelidikan lebih lanjut akan menentukan apakah ada jaringan yang lebih luas di balik penyediaan alat curang ini.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.