Media Kampung, Humbang Hasundutan – Polisi mengamankan 24 pelaku kericuhan yang terjadi akibat sengketa lahan adat di Desa Matiti II, Kecamatan Dolok Sanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatera Utara. Peristiwa ini menimbulkan kerusakan pada rumah warga dan sejumlah kendaraan pada Sabtu, 12 September 2026.
Kapolres Humbang Hasundutan, AKBP Adi Nugroho, menjelaskan bahwa 14 pelaku diamankan oleh Polres Humbang Hasundutan dan 10 lainnya ditahan oleh Polda Sumatera Utara. Keseluruhan pelaku berasal dari kelompok Raja Bius Manullang, yang terlibat dalam bentrokan dengan kelompok Opung Patar Munte.
Kericuhan berawal dari sengketa lahan adat yang telah berlangsung sejak November 2025, di mana kedua kelompok tersebut saling mengklaim kepemilikan tanah yang menjadi sumber konflik. Meskipun sudah dilakukan mediasi, kedua pihak gagal mencapai kesepakatan.
Permasalahan semakin memanas setelah sebuah pondok milik kelompok Raja Bius Manullang terbakar. Dugaan pembakaran oleh pihak lawan memicu aksi balasan berupa perusakan rumah warga, kendaraan, dan penganiayaan oleh ratusan massa dari kelompok Raja Bius Manullang.
Sengketa Lahan Berakar Sejak 1971
Menurut AKBP Adi Nugroho, sengketa ini bermula pada tahun 1971 ketika penatua Raja Bius Manullang memberikan izin kepada Manuel Munte untuk mendirikan permukiman di Kampung Sarsiantar, Desa Matiti II. Izin tersebut tercantum dalam Surat Keputusan Kepala Daerah Tingkat II Tapanuli Utara Nomor 10 Subdit Pemerintahan tahun 1976.
Namun, terdapat ketidaksesuaian klaim lahan karena Raja Bius Manullang menganggap sebagian tanah kosong di batas utara dan barat sebagai miliknya, sementara pihak Opung Patar Munte menanam tanaman di tanah tersebut. Hal ini menimbulkan gesekan yang berujung pada konflik fisik.
Tindakan Hukum dan Penanganan Polisi
Polisi masih melakukan pengembangan penyelidikan untuk mengidentifikasi tersangka lain yang terlibat dalam perusakan. Para tersangka dikenakan Pasal 477 Ayat 1 huruf F, G subsidair Pasal 262 Ayat 2 KUHPidana atas dugaan tindak pidana perusakan bersama-sama, penganiayaan berat, dan pencurian dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.
Polres Humbang Hasundutan juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan anarkis dan menyerahkan penyelesaian sengketa melalui jalur hukum dan mediasi resmi.
Konflik Sengketa Lahan Adat dan Dampaknya
Sengketa lahan adat seringkali menjadi sumber konflik di daerah-daerah yang memiliki nilai historis dan kultural kuat. Kasus di Humbang Hasundutan ini menekankan pentingnya penyelesaian sengketa secara damai dan legal untuk menghindari kerugian materil dan sosial yang lebih besar.
Kericuhan ini mengakibatkan kerusakan fisik pada rumah warga dan kendaraan, serta menimbulkan ketegangan sosial di masyarakat setempat. Upaya penegakan hukum dan mediasi berkelanjutan menjadi kunci untuk mencegah eskalasi konflik serupa di masa depan.















Tinggalkan Balasan