Media Kampung, Tangerang Selatan – Kepolisian Polsek Ciputat Timur mengamankan seorang pemuda berinisial NZF (18) setelah ditemukan 667 butir obat keras ilegal di sebuah ruko yang beroperasi sebagai warung Madura di kawasan Pisangan, Ciputat Timur, Tangerang Selatan.
Kejadian ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan dugaan peredaran obat keras daftar G yang tidak sesuai ketentuan. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Ciputat Timur melakukan penyelidikan dan penggerebekan di lokasi.
Barang Bukti dan Penangkapan
Dalam penggerebekan, polisi menyita berbagai jenis obat keras, yakni 40 butir Xsimer, 180 butir Trix, dan 447 butir Tramadol, dengan total keseluruhan mencapai 667 butir. NZF beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dasar Hukum Penanganan Kasus
Kasus ini ditangani berdasarkan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Regulasi tersebut mengatur tentang pengawasan dan larangan peredaran obat keras tanpa izin resmi demi menjaga kesehatan masyarakat.
Signifikansi dan Dampak
Penggerebekan dan penindakan ini menjadi langkah penting dalam mengurangi peredaran obat keras ilegal yang berpotensi membahayakan kesehatan dan keselamatan warga. Keterlibatan masyarakat dalam melaporkan dugaan pelanggaran turut memperkuat upaya bersama menjaga ketertiban dan kesehatan publik.
Polisi terus mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap peredaran obat keras ilegal dan segera melaporkan apabila menemukan praktek serupa di lingkungan sekitar.
Penulis: Ahmad Rizki
Editor: Tb Moch. Ibnu Rushd
Tanggal: 19 September 2026













Tinggalkan Balasan