Media Kampung, Serang – Kematian seorang pegawai swasta berinisial KH (26) yang ditemukan tewas di area parkir Mall Ramayana Serang pada Rabu dini hari (16/9/2026) memicu desakan dari Aliansi Masyarakat Anti Maksiat (AMANAT) Banten agar Wali Kota Serang menutup secara permanen seluruh tempat hiburan malam (THM) di Kota Serang.
Kejadian ini menjadi sorotan setelah korban diduga dalam pengaruh minuman beralkohol dan mengalami kecelakaan yang menyebabkan kematiannya. KH ditemukan terjatuh dari lantai empat mall sekitar pukul 03.10 WIB, namun penyebab pasti kematiannya masih dalam penyelidikan kepolisian.
Desakan Penutupan Tempat Hiburan Malam
AMANAT Banten, yang terdiri dari berbagai organisasi masyarakat Islam dan alim ulama, menyatakan keprihatinan mendalam atas insiden tersebut. KH Wari Syadeli, salah satu tokoh AMANAT, menyebut bahwa keberadaan THM perlu dievaluasi karena berpotensi menimbulkan korban serupa di masa mendatang.
“Kami meminta Wali Kota Serang, Budi Rustandi, untuk menutup secara permanen Alexa dan seluruh tempat hiburan malam di Kota Serang,” tegas KH Wari Syadeli pada Jumat (17/9/2026). Desakan ini dilandasi kekhawatiran terhadap keselamatan warga dan sebagai bentuk kepedulian para ulama dan masyarakat terhadap kondisi kota yang dikenal sebagai kota warisan Sultan.
Fakta Kejadian dan Proses Penyelidikan
Berdasarkan keterangan polisi, korban bersama teman-temannya mengunjungi salah satu THM di Mall Ramayana dan diduga mengonsumsi minuman beralkohol. Saat hendak pulang, korban tidak ditemukan bersama rombongan dan kemudian ditemukan terjatuh di area parkir mall.
Kapolsek Serang, AKP Yoga Tama, menyampaikan bahwa keterangan saksi menunjukkan korban dalam pengaruh alkohol sebelum kejadian. Namun, penyebab kematian masih belum dapat dipastikan dan masih dalam proses penyelidikan oleh Tim Inafis Satreskrim Polresta Serang Kota serta pihak forensik RS Bhayangkara Polda Banten.
Konteks dan Implikasi
Kejadian ini bukan hanya menimbulkan duka bagi keluarga korban, tetapi juga memicu perdebatan mengenai regulasi dan pengawasan tempat hiburan malam yang ada di Kota Serang. Aliansi masyarakat dan ulama menilai bahwa tindakan tegas pemerintah diperlukan guna mencegah risiko yang lebih besar terhadap keselamatan warga.
Penutupan THM dinilai sebagai langkah preventif untuk mengurangi kasus kecelakaan atau kematian yang terkait dengan konsumsi minuman beralkohol dan kegiatan hiburan malam yang dinilai dapat menimbulkan dampak negatif sosial.
Peran Pemerintah Kota Serang
Pemerintah Kota Serang, khususnya Wali Kota Budi Rustandi, menjadi sorotan karena memiliki wewenang untuk mengatur dan mengawasi keberadaan THM di wilayahnya. Respons terhadap desakan ini akan menjadi indikator bagaimana pemerintah menanggapi aspirasi masyarakat dan ulama terkait keselamatan dan ketertiban umum.
Sampai saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pemerintah kota mengenai langkah selanjutnya terkait penutupan THM setelah insiden ini.
Kesimpulan
Kematian KH akibat konsumsi minuman keras di tempat hiburan malam memicu desakan penutupan permanen THM di Kota Serang oleh Aliansi Masyarakat Anti Maksiat Banten. Kasus ini menjadi peringatan penting bagi pemerintah dan masyarakat untuk mengevaluasi pengelolaan hiburan malam demi keselamatan bersama dan mencegah tragedi serupa di masa depan.












Tinggalkan Balasan