Media Kampung, Batam – Badan Akuntabilitas Publik (BAP) Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) mengadakan rapat konsultasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau pada Kamis, 17 September 2026. Pertemuan ini merupakan tindak lanjut atas Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2025 yang dilakukan BPK RI, khususnya terkait pengelolaan keuangan pemerintah daerah di Kepulauan Riau.

Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua BAP DPD RI, Dr. Yulianus Henock Sumual, S.H., M.Si, Senator dari Kalimantan Timur, bertujuan untuk memperoleh penjelasan lengkap mengenai capaian dan kendala dalam menindaklanjuti temuan pemeriksaan serta membuka ruang koordinasi antara DPD RI, BPK RI, pemerintah daerah, dan DPRD.

Baca juga:

Fakta Utama dan Temuan Pemeriksaan

Secara nasional, IHPS II Tahun 2025 mencatat 387 hasil pemeriksaan pada pemerintah daerah dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan total permasalahan mencapai Rp8,125 triliun. Permasalahan ketidakpatuhan mencakup kerugian negara Rp577,36 miliar, potensi kerugian Rp217,08 miliar, dan kekurangan penerimaan Rp7,284 triliun. Di Kepulauan Riau, pemeriksaan meliputi Pemprov Kepulauan Riau, Kabupaten Bintan, Kabupaten Karimun, Kota Batam, dan Kota Tanjungpinang.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa seluruh entitas memperoleh kesimpulan “Sesuai Kriteria dengan Pengecualian”, yang berarti pelaksanaan kegiatan telah mengacu pada kriteria, namun masih ada kelemahan kepatuhan yang harus diperbaiki. Beberapa temuan signifikan antara lain:

  • Optimalisasi pajak dan retribusi daerah di Provinsi Kepulauan Riau dan Kabupaten Karimun masih perlu penguatan pada pendataan, pemungutan, dan penagihan.
  • Pengadaan barang dan jasa di Kota Batam dan Pemprov Kepri menunjukkan perlunya penguatan pengendalian kontrak dan verifikasi volume pekerjaan.
  • Tata kelola barang milik daerah di Kota Tanjungpinang masih memerlukan perbaikan, terutama dalam pengelolaan aset tetap.
  • Rasio kemandirian fiskal Kabupaten Bintan tergolong rendah, sehingga kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) terhadap pembangunan belum optimal.

Kendala dan Tindak Lanjut

Laporan hasil pemeriksaan mengungkap beberapa kendala, antara lain regulasi dan kebijakan PDRD yang belum lengkap, sistem informasi yang belum optimal, serta target penerimaan yang belum realistis. Dari sisi tindak lanjut, secara nasional terdapat 785.257 rekomendasi senilai Rp353,32 triliun, dengan 80,5% sudah sesuai rekomendasi, namun masih terdapat rekomendasi yang belum ditindaklanjuti atau belum sesuai.

Di Kepulauan Riau, tingkat penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan (TLRHP) relatif baik dengan capaian di atas 80% untuk sebagian besar pemerintah daerah. Meski demikian, pemerintah provinsi masih perlu meningkatkan tindak lanjut rekomendasi secara penuh dan tidak hanya sampai pada level administratif.

Baca juga:

Fokus Pengawasan dan Harapan BAP DPD RI

BAP DPD RI menyiapkan daftar pertanyaan komprehensif yang akan dibahas dalam forum konsultasi, mencakup temuan temuan berulang, pengelolaan barang milik daerah, kekurangan penerimaan PDRD, serta kesiapan regulasi terhadap Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD).

BAP menegaskan pentingnya sinergi antara DPD RI dan BPK RI untuk meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan negara di tingkat daerah. Fokus pengawasan diarahkan pada entitas berisiko tinggi seperti Pemprov Kepulauan Riau dan Pemkot Batam, serta sektor publik penting seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur.

Selain itu, pemerintah daerah didorong untuk mengoptimalkan peran Majelis Tanggung Gugat Rugi (TGR) guna menyelesaikan kasus ganti kerugian dengan dokumen pendukung yang lengkap dan sistematis.

Kontribusi dan Tantangan Ke Depan

Pemerintah daerah di Kepulauan Riau menunjukkan ketaatan yang baik atas temuan BPK dengan capaian penyelesaian rekomendasi sebesar 89,3%, melampaui target nasional. Namun, tantangan utama masih berkisar pada pola temuan berulang seperti penganggaran yang tidak realistis, kekurangan volume pekerjaan proyek fisik, pelanggaran perjalanan dinas, dan pengelolaan aset tetap.

Baca juga:

Upaya penguatan regulasi teknis dan optimalisasi pendataan serta penetapan pajak daerah menjadi kunci dalam mengatasi hambatan penerimaan daerah, khususnya di Batam, Bintan, dan Karimun.

Hasil kunjungan kerja dan rapat konsultasi ini akan menjadi bahan rekomendasi resmi BAP DPD RI kepada kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan pihak terkait untuk memperbaiki pengelolaan keuangan dan akuntabilitas publik di Kepulauan Riau.