Media Kampung – Pemerintah resmi menetapkan 18 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama untuk tahun 2027 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yaitu Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini.
Penetapan ini menjadi pedoman bagi instansi pemerintah maupun swasta dalam menjalankan hari libur dan cuti bersama sepanjang tahun 2027. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa pekerja pada dasarnya tidak wajib bekerja pada hari libur nasional, kecuali untuk pekerjaan yang harus berjalan terus-menerus. Jika pekerja tetap dipekerjakan pada hari libur nasional, pengusaha wajib memberikan upah lembur sesuai ketentuan yang berlaku.
Cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan dan bersifat pilihan. Pekerja yang mengambil cuti bersama akan mengurangi hak cuti tahunannya, sedangkan pekerja yang tetap masuk kerja pada hari cuti bersama tidak kehilangan hak cuti dan berhak memperoleh upah seperti hari kerja biasa.
Berikut rincian hari libur nasional di tahun 2027:
- 1 Januari (Jumat): Tahun Baru Masehi
- 5 Januari (Selasa): Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW
- 6 Februari (Sabtu): Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili
- 8 Maret (Senin): Hari Suci Nyepi
- 10-11 Maret (Rabu-Kamis): Idul Fitri 1448 Hijriah
- 26 Maret (Jumat): Wafat Yesus Kristus
- 28 Maret (Minggu): Hari Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
- 1 Mei (Sabtu): Hari Buruh Internasional
- 6 Mei (Kamis): Kenaikan Yesus Kristus
- 17 Mei (Senin): Idul Adha 1448 Hijriah
- 20 Mei (Kamis): Hari Raya Waisak 2571 BE
- 1 Juni (Selasa): Hari Lahir Pancasila
- 6 Juni (Minggu): 1 Muharam Tahun Baru Islam 1449 Hijriah
- 15 Agustus (Minggu): Maulid Nabi Muhammad SAW
- 17 Agustus (Selasa): Hari Proklamasi Kemerdekaan RI
- 25 Desember (Sabtu): Natal
- 26 Desember (Minggu): Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW
Adapun hari cuti bersama yang ditetapkan sebanyak delapan hari, meliputi beberapa tanggal di bulan Februari, Maret, Mei, dan Desember, yang disesuaikan untuk mendukung kelancaran kegiatan keagamaan dan tradisi masyarakat.
Penetapan libur nasional dan cuti bersama ini juga mempertimbangkan efisiensi hari kerja dan memberikan pedoman jelas bagi berbagai instansi dalam menjalankan aktivitas kerja dan libur.
Masyarakat yang membutuhkan dokumen resmi SKB 3 Menteri tentang libur nasional dan cuti bersama 2027 dapat mengaksesnya melalui laman resmi Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK).
Dengan mengetahui daftar libur dan cuti bersama serta hak pekerja selama periode tersebut, diharapkan baik pengusaha maupun pekerja dapat merencanakan aktivitas kerja dan libur dengan baik, menjaga keberlangsungan usaha, dan hak-hak tenaga kerja tetap terlindungi.














Tinggalkan Balasan