Media Kampung, BantenPolda Banten tengah melakukan penyelidikan atas laporan dugaan penipuan yang menggunakan modus investasi dan arisan fiktif. Kasus ini diduga merugikan puluhan warga dari Kabupaten Pandeglang dan Kabupaten Lebak dengan total kerugian mencapai Rp2,8 miliar.

Kasubdit 1 Kamneg Ditreskrimum Polda Banten, Kompol Endang Sugiarto, membenarkan adanya laporan tersebut dan menyatakan bahwa proses penyelidikan masih berlangsung. Saat ini, polisi telah menerima laporan dari sekitar 25 korban, namun jumlah ini berpotensi bertambah karena informasi mengenai korban lain terus diterima.

Baca juga:

Laporan dugaan penipuan ini diajukan pada 24 Agustus 2026 oleh kuasa hukum para korban, yang mengidentifikasi dua terlapor berinisial JW dan DN. Kuasa hukum korban, Yudhistira Firmansyah, menyampaikan bahwa pihaknya mendampingi 25 korban, namun berdasarkan informasi yang diperoleh, jumlah korban bisa mencapai 60 orang.

Baca juga:

Para korban dan kuasa hukum mereka pun telah mendatangi Mapolda Banten untuk menanyakan perkembangan proses hukum. Polda Banten terus melakukan koordinasi dengan penyidik guna menindaklanjuti laporan tersebut.

Baca juga:

Kasus ini menjadi perhatian penting mengingat besarnya kerugian yang dialami masyarakat serta potensi keberlanjutan penipuan dengan modus serupa. Penyelidikan yang transparan dan tuntas sangat dibutuhkan untuk memberikan keadilan bagi para korban dan mencegah kasus serupa terjadi di kemudian hari.