Media Kampung – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) bersama Indonesia Anti Scam Centre (IASC) berhasil memblokir dana hasil kejahatan penipuan transaksi keuangan senilai sekitar Rp 724,1 miliar. Upaya ini merupakan bagian dari langkah tegas untuk menghentikan aliran dana ilegal serta melindungi masyarakat dari kerugian besar akibat penipuan.

Sejak mulai beroperasi pada November 2024 hingga Juli 2026, IASC menerima lebih dari 637 ribu laporan masyarakat terkait aktivitas penipuan dengan total rekening yang dilaporkan dan diverifikasi mencapai 1.179.881 rekening. Dari jumlah tersebut, sebanyak 607.210 rekening telah diblokir untuk mencegah penyalahgunaan lebih lanjut. Selain pemblokiran, sebanyak Rp 204,3 miliar dana berhasil dikembalikan kepada para korban.

Baca juga:

Satgas PASTI mengidentifikasi lima modus utama penipuan yang sering terjadi dalam transaksi keuangan digital saat ini. Modus pertama adalah ancaman dan intimidasi yang menggunakan penyalahgunaan data pribadi korban. Pelaku biasanya menghubungi korban melalui telepon, pesan singkat, aplikasi percakapan, hingga media sosial dengan ancaman untuk menyebarkan data pribadi atau menghubungi orang terdekat korban. Tekanan psikologis ini kerap disertai kata-kata kasar agar korban segera melakukan pembayaran atas pinjaman yang tidak pernah diajukan.

Modus kedua adalah pencairan dana tanpa persetujuan. Pelaku mengirimkan dana ke rekening korban tanpa pengajuan resmi dan kemudian meminta korban mengembalikan dana tersebut ke rekening tertentu dengan berbagai alasan. Masyarakat diimbau untuk tidak langsung menggunakan atau mengembalikan dana tersebut tanpa konfirmasi resmi ke pihak bank agar terhindar dari jeratan penipuan.

Modus ketiga melibatkan penipuan yang mengatasnamakan lembaga resmi, di mana pelaku menggunakan nama, logo, dan atribut lembaga untuk mendapatkan kepercayaan korban. Mereka kemudian meminta data pribadi, kode OTP, PIN, atau dana dengan dalih resmi.

Baca juga:

Pentingnya kewaspadaan dan pelaporan menjadi kunci dalam menangani penipuan keuangan ini. Satgas PASTI mengajak masyarakat untuk segera melaporkan indikasi aktivitas keuangan ilegal melalui laman resmi sipasti.ojk.go.id dan laporan penipuan melalui iasc.ojk.go.id guna mempercepat pemblokiran rekening pelaku dan penyelamatan dana korban.

Selain itu, kasus investasi ilegal dan penipuan juga masih menjadi perhatian serius di masyarakat. Contohnya, kasus investasi yang melibatkan artis Vicky Prasetyo yang bermula dari kerjasama pengembangan lahan rawa yang berujung pada kerugian dan laporan polisi. Ini mengingatkan pentingnya verifikasi dan kehati-hatian dalam melakukan investasi.

Pengalaman kasus dugaan penipuan investasi juga dialami oleh publik figur Ruben Onsu. Ia menegaskan akan lebih berhati-hati dan selektif dalam berbisnis serta memilih mitra kerja sama demi menghindari risiko serupa di masa depan.

Baca juga:

Melihat maraknya penipuan keuangan digital dan investasi ilegal, Satgas PASTI terus memperkuat koordinasi lintas instansi untuk menekan penyebaran kejahatan keuangan dan meningkatkan perlindungan konsumen dan masyarakat. Kesadaran dan tindakan cepat masyarakat sangat penting untuk mencegah kerugian yang lebih besar.