Modus Asmara, Pria Bojonegoro Tipu Wanita 50 Tahun di Lamongan, Uang dan Motor Raib

Media Kampung – Sebuah kasus mengejutkan terjadi di Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, dimana modus asmara menjadi alat untuk melakukan penipuan dan penggelapan. Seorang pria berinisial R, berusia 44 tahun, warga Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro, diduga memanfaatkan kedekatan hubungan asmara dengan seorang wanita berumur 50 tahun untuk menggelapkan uang dan sepeda motor milik korban. Kasus Modus Asmara, Pria Bojonegoro Tipu Wanita 50 Tahun di Lamongan, Uang dan Motor Raib ini telah menarik perhatian banyak pihak dan kini pelaku telah diamankan oleh pihak kepolisian Polsek Bluluk, Polres Lamongan.

Kronologi Kejadian

<pMenurut keterangan dari Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M Hamzaid, kasus ini bermula pada pertengahan Mei 2026. Pelaku R mengaku kepada korban S, seorang wanita berumur 50 tahun yang tinggal di Kecamatan Bluluk, Lamongan, bahwa ia baru saja mengalami kecelakaan lalu lintas dan membutuhkan uang untuk membayar ganti rugi kepada korban kecelakaan tersebut. Cerita ini membuat korban merasa iba dan percaya, sehingga korban menyerahkan uang sebesar Rp 4,5 juta kepada pelaku.

Namun, modus asmara yang digunakan oleh pria asal Bojonegoro ini tidak berhenti sampai di situ saja. Pada tanggal 23 Mei 2026, sekitar pukul 11.30 WIB, pelaku kembali meminta bantuan korban dengan meminjam sepeda motor Honda Scoopy warna merah putih bernomor polisi S-4090-JBB. Alasan yang diberikan R adalah untuk mengurus persyaratan pernikahan mereka. Karena masih percaya dengan hubungan pribadi yang telah terjalin, korban kembali mempercayai pelaku dan menyerahkan sepeda motornya.

Sayangnya, sepeda motor tersebut tidak pernah dikembalikan. Setelah beberapa hari, korban mulai curiga dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Penyelidikan lebih lanjut mengungkap fakta bahwa sepeda motor tersebut telah digadaikan oleh pelaku kepada seseorang di Kecamatan Modo, Kabupaten Lamongan, dengan nilai Rp 3 juta. Kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp 12 juta.

Proses Penangkapan dan Pengakuan Pelaku

Menerima laporan dari korban, Unit Reskrim Polsek Bluluk segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku. R ditemukan di depan Kantor UPT Puskesmas Bluluk dan langsung diamankan tanpa perlawanan. Saat diperiksa, pelaku mengakui seluruh perbuatannya, termasuk melakukan penipuan dan penggelapan terhadap korban.

Barang bukti yang diamankan polisi meliputi BPKB dan STNK sepeda motor Honda Scoopy milik korban. Kasus ini kemudian dilimpahkan ke Satreskrim Polres Lamongan untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 KUHP juncto Pasal 486 KUHP.

Pesan dari Kepolisian

Kasus Modus Asmara, Pria Bojonegoro Tipu Wanita 50 Tahun di Lamongan, Uang dan Motor Raib ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar selalu berhati-hati dalam menjalin hubungan pribadi maupun asmara. Kepolisian Polres Lamongan mengimbau agar masyarakat tidak mudah percaya terhadap cerita atau permintaan uang dari orang yang baru dikenal atau memiliki kedekatan emosional, terutama jika berkaitan dengan uang dan barang berharga.

“Kedekatan dengan seseorang tidak boleh menghilangkan kewaspadaan. Jika menemukan atau menjadi korban tindak pidana serupa, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” ujar Ipda Hamzaid.

Kesimpulan

Kasus Modus Asmara, Pria Bojonegoro Tipu Wanita 50 Tahun di Lamongan, Uang dan Motor Raib mengingatkan kita bahwa kepercayaan dalam hubungan asmara harus dibarengi dengan kewaspadaan. Penipuan yang dilakukan oleh pelaku R menunjukkan bagaimana kedekatan emosional seringkali dimanfaatkan untuk keuntungan pribadi yang merugikan pihak lain. Semoga kasus ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat untuk selalu waspada dan tidak mudah terbuai oleh modus-modus penipuan yang memanfaatkan hubungan pribadi.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.