Media Kampung – 16 April 2026 | Kasus penggelapan uang mertua senilai Rp4,7 miliar oleh menantu di Kepahiang, Bengkulu, memicu wacana hukuman penjara empat tahun setelah terungkap uang tersebut dipakai untuk foya-foya dan selingkuh.
Pada Rabu, 15 April 2026, kepolisian wilayah Kabupaten Kepahiang menangkap seorang pria berinisial SU yang diduga menyelewengkan dana hasil penjualan kopi milik ayah mertuanya.
SU, yang sebelumnya dipercaya mengelola usaha kopi keluarga, mengalihkan pembayaran pembeli senilai lebih dari dua miliar rupiah ke rekening pribadi dan tidak menyalurkan uang tersebut kepada pemilik.
Pengungkapan kasus bermula ketika saudara ipar pelaku mempublikasikan foto SU bersama seorang wanita di sebuah vila mewah Bali, lengkap dengan caption yang menyinggung penggunaan uang pribadi untuk selingkuh.
Polres Kepahiang kemudian mengamankan SU tanpa perlawanan di kecamatan asalnya, lalu membawanya ke kantor penyelidikan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Selama penggeledahan, tim penyidik menyita sejumlah barang bukti, antara lain uang tunai dalam jumlah besar, handphone, laptop, serta sepatu dan pakaian bermerk yang diduga dibeli dengan dana hasil penggelapan.
Dalam interogasi, SU tidak membantah perbuatannya dan mengakui secara terang-terangan telah menggelapkan uang penjualan kopi secara bertahap selama beberapa bulan terakhir.
Data transaksi menunjukkan bahwa pada November 2025 pelapor menugaskan SU mengirimkan 34.400 kilogram kopi kepada pembeli dengan nilai total Rp2.029.600.000, namun pembayaran tidak pernah diterima oleh penjual.
Uang yang hilang tersebut dilaporkan dialokasikan untuk menginap di villa Bali, membeli barang-barang mewah, serta mengirimkan transfer kepada wanita yang diklaim sebagai selingkuhan SU.
Kanit Penyidik Kriminal Polres Kepahiang, Aipda Abdullah Barus, menegaskan bahwa modus penggelapan melibatkan manipulasi dokumen penjualan dan pemalsuan bukti transfer, serta menambahkan bahwa pelaku dapat dijatuhi hukuman maksimal empat tahun penjara.
Neni Putri, putri sulung korban, menyatakan keprihatinannya atas kerugian keluarga dan menuntut agar semua pihak yang terlibat, termasuk wanita yang menerima uang, diproses secara hukum.
Hingga saat ini, SU masih berada di tahanan sementara, penyelidikan aset terus berlanjut, dan jaksa menyiapkan dakwaan atas tindak pidana penggelapan serta penyalahgunaan dana keluarga, yang dapat berujung pada vonis penjara empat tahun.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.







Tinggalkan Balasan