Media Kampung – Sebuah kapal yang membawa 39 warga negara Indonesia (WNI) dilaporkan tenggelam di perairan dekat Pulau Pangkor, Perak, Malaysia pada 11 Mei 2026. Para korban diduga merupakan pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal tanpa dokumen resmi.
Direktur Maritim Negara Bagian Perak, Kapten Mohd Shukri Khotob menyampaikan bahwa jumlah penumpang yang selamat mencapai 23 orang, sementara 16 lainnya meninggal dunia. Proses pencarian korban pun telah resmi dihentikan sejak 17 Mei 2026.
Direktorat Pelindungan WNI Kementerian Luar Negeri RI sebelumnya menyampaikan bahwa ada 14 WNI yang masuk dalam daftar pencarian pascakecelakaan tersebut. Dari jumlah itu, tujuh korban telah ditemukan meninggal dunia. Direktur Pelindungan WNI Kemlu RI, Heni Hamidah, menegaskan bahwa KBRI Kuala Lumpur terus berkoordinasi dengan Polisi Maritim Malaysia guna mengidentifikasi para korban dan memberikan bantuan kekonsuleran, termasuk dokumen perjalanan bagi WNI yang membutuhkan.
Peristiwa ini kembali menyoroti aktivitas sindikat penyelundupan manusia yang memanfaatkan jalur laut tidak resmi untuk mengirim pekerja migran ilegal ke Malaysia. Kondisi tersebut sering kali berujung pada kecelakaan fatal seperti yang terjadi pada kapal ini.
Dengan berakhirnya operasi pencarian, fokus kini beralih pada penyelidikan lebih lanjut terkait asal dan perjalanan kapal serta langkah yang akan diambil oleh kedua negara dalam menangani kasus ini. Pemerintah Indonesia melalui KBRI di Kuala Lumpur juga terus memantau perkembangan serta memberikan dukungan kepada para korban yang selamat dan keluarga yang ditinggalkan.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.







Tinggalkan Balasan