Media Kampung – Polres Bantul menggelar rekonstruksi kasus penyiksaan brutal terhadap remaja berusia 16 tahun asal Pandak, Bantul, yang berujung kematian. Proses reka ulang berlangsung di Mapolres Bantul pada Selasa, 12 Mei 2026, dengan memperagakan sekitar 40 adegan kekerasan sadis yang dilakukan oleh para tersangka.
Rekonstruksi dipindahkan dari lokasi kejadian di Pandak demi menjaga keamanan dan ketertiban. Pada saat kejadian, korban yang dikenal dengan inisial IDS dijemput dari sebuah warung di belakang SMAN 1 Bambanglipuro menggunakan sepeda motor Scoopy merah. Korban kemudian dibawa ke sebuah lapangan di wilayah Pandak untuk dianiaya secara bersama-sama oleh kelompok pelaku.
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, menjelaskan bahwa rekonstruksi tersebut bertujuan untuk menegaskan peran masing-masing pelaku dalam tindak kekerasan yang menyebabkan kematian korban. “Semua adegan yang diperagakan akan menjadi bukti kuat dalam proses penuntutan di pengadilan,” ujarnya.
Dalam reka ulang, terungkap bahwa tersangka utama berinisial JMA atau Jontor melakukan penyiksaan dengan cara memukul korban secara bertubi-tubi pada bagian wajah, kepala, dada, dan perut hingga korban terjatuh. Selain itu, JMA juga menusuk paha dan tangan korban menggunakan gunting hingga alat tersebut patah.
Adegan paling mengerikan melibatkan tersangka YP alias Bogel dan AS alias Kodom yang menabrakkan sepeda motor ke tubuh korban. Salah satu pelaku bahkan mengangkat roda depan motor dan melindas leher korban sebanyak tiga kali. Kekerasan tak berhenti sampai di situ, tersangka AS juga menyundutkan rokok menyala ke kemaluan korban dan membuka paksa mata kanan korban untuk disundut rokok.
Korban yang sudah tidak berdaya masih mendapat pukulan dan sabetan sabuk oleh beberapa pelaku hingga terlentang sambil mengerang kesakitan. Selain tujuh tersangka dewasa yang diamankan lebih dulu, polisi juga menangkap tersangka baru berinisial AIF alias Ndriyon yang sebelumnya melarikan diri ke Jakarta dengan menyamar sebagai penjual jamu.
Iptu Rita menambahkan bahwa AIF berhasil diamankan kembali di rumahnya di Bambanglipuro pada akhir April setelah petugas Satreskrim melakukan pengejaran intensif. Kapolres Bantul AKBP Bayu Puji Hariyanto menegaskan komitmen pihaknya untuk mengusut tuntas kasus ini dan tidak memberikan ruang bagi pelaku kekerasan khususnya terhadap anak di bawah umur.
“Kami tidak akan mentolerir tindakan kekerasan terhadap anak dan akan menindak tegas semua pelaku kejahatan sadis di wilayah Bantul,” ujar Bayu. Kasus ini menjadi perhatian serius aparat kepolisian dalam menjaga keamanan dan perlindungan anak di daerah tersebut.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.







Tinggalkan Balasan